Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Belanja Kementerian Negara/Lembaga, serta akan diberlakukannya keharusan PPK dan PPSPM memiliki Sertifikat Kompetensi mulai 1 Januari 2025, kami bermaksud mengadakan kegiatan "Sharing Session Ketentuan Penilaian IKPA Tahun Anggaran 2024 serta Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN" yang telah dilaksanakan pada tanggal 17 Mei 2024 secara daring. berikut materi yang dapat di download oleh satuan kerja