Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PMK Nomor PMK-171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI dan Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, KPPN Sukabumi melaksanakan kegiatan terkait Evaluasi Pelaksanaan Penyampaian LPJ Bendahara Melalui Aplikasi SAKTI dan Sosialisasi Ketentuan Penilaian IKPA Tahun 2024 pada tanggal 21 Mei 2024.
Mater dapat di Download disini