Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, terdapat beberapa ketentuan yang berubah untuk penyaluran Tunjangan Guru ASND dan DAK Nonfisik jenis lainnya. Atas hal tersebut dan untuk meminimalisir terjadinya retur atas penyalurannya, KPPN Sukabumi mengundang Pemerintah daerah dan dinas terkait untuk hadir pada kegiatan FGD TKD dan Pencegahan Retur Tunjangan Guru ASND, BOSP dan BOK yang diselenggarakan pada Hari Rabu, 11 Februari 2026 bertempat di aula KPPN Sukabumi.
Materi dan Dokumentasi Kegiatan dapat dilihat disini




