Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sukabumi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-20/PB/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2020 dengan mengundang seluruh stakeholders mitra kerja KPPN Sukabumi yang tersebar di 3 Kabupaten/Kota terdiri dari Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur yang dihadiri oleh pengelola keuangan perwakilan Satuan Kerja yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Peserta yang diundang dalam acara Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-20/PB/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2020 adalah pengelola keuangan masing-masing Satuan Kerja mitra KPPN Sukabumi yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK. Sosialisasi tersebut dilaksanakan selama 2 (dua) hari dan terbagi menjadi 4 Batch untuk batch 1 pada pagi hari tanggal 21 Oktober 2020 dengan jumlah undangan 21 orang, batch 2 pada siang hari tanggal 21 Oktober 2020 dengan jumlah undangan 21 orang, batch 3 pada pagi hari tanggal 22 Oktober 2020 dengan jumlah undangan 21 orang dan batch 4 pada siang hari tanggal 22 Oktober 2020 dengan jumlah undangan 20 orang.
Pada kesempatan ini Kepala KPPN Sukabumi, Sudirman menegaskan bahwa sebagaimana biasa agenda rutin setiap tahun ketika menjelang akhir tahun anggaran, KPPN Sukabumi mengundang Satuan Kerja dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar supaya saling berkomunikasi, berkoordinasi dan sinergi dalam menyusun langkah-langkah strategis apa yang perlu dilakukan dalam menghadapi akhir tahun anggaran. Kemudian dalam sambutannya, Kepala KPPN Sukabumi menegaskan agar seluruh satuan kerja memahami dan mematuhi batas-batas pengajuan SPM, menginventarisir pekerjaan-pekerjaan akhir tahun yang memerlukan jaminan bank dan berkoordinasi dengan rekanan terkait sehingga tidak ada kendala dalam pelaksanaannya. Selain itu juga disampaikan pentingnya komitmen dalam pengisian data RPDH, penyelesian saldo Kas di bendahara dan menginventarisir pagu minus untuk segera melakukan revisi DIPA. Kembali ditegaskan bahwa KPPN Sukabumi berkomitmen untuk terus mewujudkan pelayanan yang berdampak pada hasil yaitu peningkatan kualitas pelayanan publik.

Selanjutnya, Kepala KPPN Sukabumi, Sudiman mengingatkan kembali bahwa Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-20/PB/2020 mengatur batas-batas ketentuan pengajuan agar tidak ada tagihan yang tidak terbayarkan dan tidak ada dispensasi. Pada akhir sambutannya, Kepala KPPN Sukabumi berharap semoga Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-20/PB/2020 ini membawa manfaat bagi Satuan Kerja khususnya para pengelola keuangan Satuan Kerja dalam menyusun langkah-langkah untuk menghadapi akhir tahun anggaran 2020. Kemudian, Kepala KPPN Sukabumi juga mengharapkan komitmen para Satuan Kerja dalam mematuhi batas-batas ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-20/PB/2020 ini.

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-20/PB/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2020 berlangsung relatif khidmat, lancar, tepat waktu, aman dan terkendali. Kepala KPPN Sukabumi selaku Kuasa Bendahara Umum Negara dan mewakili segenap pegawai KPPN Sukabumi menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh stakeholders. Kepala KPPN Sukabumi berharap komitmen dari Satuan Kerja bersama KPPN untuk mensukseskan LLAT tahun 2020 dengan mematuhi isi dari PER-20/PB/2020 terhadap batasan-batasan pengajuan SPM ke KPPN sehingga tidak ada penolakan SPM dan setoran sisa UP/TUP tidak boleh melebihi Tahun Anggaran.





