Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Dana tersebut ditujukan untuk daerah khusus yang terpilih untuk tujuan khusus. Kebutuhan tersebut meliputi bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur lainnya yang menunjang keperluan publik.
DAK Fisik berfungsi untuk mengatasi ketimpangan ketersediaan infrastruktur dan layanan publik antardaerah, pemerataan kuantitas dan kualitas infrastruktur layanan publik daerah, serta meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan dasar publik.
Penyaluran DAK Fisik mempunyai peran penting guna mendongkrak perekonomian. Apalagi di masa pandemi seperti ini dimana banyak pembatasan mobilitas yang mau tidak mau mengakibatkan kelesuan ekonomi. Di tengah kelesuan ekonomi, anggaran DAK Fisik dalam bentuk belanja modal yang membiayai kebutuhan infrastruktur dapat menciptakan tenaga kerja baru di masa pandemi dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Percepatan penyerapan anggaran DAK Fisik merupakan salah satu faktor kunci bagi pemulihan ekonomi di saat badai Covid-19 mulai melandai. Semakin cepat dana tersebut disalurkan maka semakin cepat pula bagi pemerintah daerah untuk menggunakan dana tersebut bagi pembangunan fisik daerah. Dengan bergeraknya proyek fisik yang didanai dari DAK Fisik maka akan menggerakkan ekonomi sektor lain.
KPPN Sukabumi sebagai salah satu KPPN yang turut menyalurkan DAK Fisik senantiasa berupaya untuk mendorong percepatan penyerapan anggaran DAK Fisik pemerintah-pemerintah daerah di wilayah kerjanya. Adapun pemda tersebut meliputi Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur.
“Kami selalu mengingatkan pemerintah Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur untuk selalu mematuhi jadwal penyampaian dokumen agar penyaluran DAK Fisik dapat segera terealisasi,” ujar Kepala KPPN Sukabumi, Sudirman, menjelaskan saat ditemui di ruang kerjanya pada Jum’at (05/11).
“Sebagai contoh, saat penyampaian dokumen untuk penyaluran DAK Fisik Tahap II yang berakhir di tanggal 21 Oktober 2021, kami selalu mengingatkan jauh-jauh hari sebelum batas waktu berakhir. Hasilnya, semua pemda berhasil menyampaikan semua dokumen persyaratan sebelum tanggal 21 Oktober 2021,” jelas Sudirman menambahkan.
Berdasarkan data pada aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN), realisasi DAK Fisik dalam wilayah kerja KPPN Sukabumi terus meningkat setiap bulannya. Bahkan untuk penyaluran di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi menduduki penyaluran tertinggi untuk kategori Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Barat.
Adapun nilai DAK Fisik yang telah disalurkan di wilayah Pemkab Sukabumi hingga tanggal 5 November 2021 adalah sebesar Rp123.103.014.962,00 atau 68,6 persen dari total pagu sebesar Rp179.418.837.000,00. Total pagu dana DAK Fisik yang dikelola oleh KPPN Sukabumi dari tiga pemerintah daerah adalah Rp380.641.022.000,00. Saat ini baru tersalur sebesar Rp235.697.934.929,00 atau sebesar 61,92 persen.
“Kami sangat mengapreasi atas capaian ini. Namun demikian, di sisa waktu menjelang akhir tahun 2021 ini, penyaluran DAK Fisik dapat terus ditingkatkan hingga mencapai angka maksimal,” harap Sudirman.
Capaian dari Pemkab Sukabumi ini diharapkan dapat melecut Pemda lain lingkup KPPN Sukabumi untuk menggenjot realisasi DAK Fisiknya sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
Pencapaian ini tentunya tak luput dari sinergi berbagai pihak baik di lingkungan internal Pemkab Sukabumi maupun dengan pihak eksternal, utamanya dengan KPPN Sukabumi. Realisasi DAK Fisik ini berdampak positif pada pemulihan ekonomi yang mengalami hambatan di saat pandemi.
“Percepatan penyaluran DAK Fisik diharapkan dapat menjadi stimulus ekonomi di daerah guna mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional sehingga dampak dari pandemi Covid-19 dapat terus ditekan,” pungkas Sudirman menutup penjelasannya. (Rmt/Ssn)