37,7 Miliar Gaji ke-13 Siap Cair di 1 Juli 2022

SUKABUMI – Gaji ke-13 merupakan bentuk kepedulian negara melalui pemerintah untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN). Tentunya hal ini sangat dinantikan.oleh para ASN, mengingat dana tersebut akan dibutuhkan guna pembiayaan pendidikan anak sekolah karena bertepatan dengan momen tahun ajaran baru.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 75 tahun 2022, disebutkan bahwa gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi ASN dengan menggabungkan beberapa komponen. Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Berbeda dengan tahun sebelumnya, untuk tahun ini terdapat tambahan komponen baru, yaitu tunjangan kinerja sebesar 50%.

Adapun yang berhak menerima gaji ke-13 adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Namun demikian, terdapat dua kelompok ASN yang tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13. Pertama adalah ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Kedua adalah ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Pembayaran gaji ke-13 yang bersumber dari APBN, dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia, termasuk KPPN Sukabumi.

“Proses pengajuan SPM gaji ke-13 ke KPPN Sukabumi telah dimulai sejak 24 Juni 2022. Bahkan, untuk mempercepat proses penyelesaian pembayaran gaji ke-13, pegawai KPPN Sukabumi membuka layanan khusus di hari Sabtu dan Minggu tanggal 25 dan 26 Juni 2022,” jelas Abdul Lutfi, Kepala KPPN Sukabumi saat memberikan keterangan di ruangan kerjanya pada Selasa (28/06/2022).

“Hingga saat ini, terdapat total dana sebesar Rp37,7 miliar yang sudah diajukan ke KPPN Sukabumi. Insya Allah, di tanggal 1 Juli 2022 nanti, akan cair dan masuk ke rekening masing-masing pegawai,” imbuh Abdul Lutfi.

Abdul Lutfi berharap kebijakan pemerintah memberikan gaji ke-13 akan berimplikasi positif pada peningkatan konsumsi rumah tangga di awal semester II 2022, sehingga berdampak positif pula pada pertumbuhan ekonomi.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search