KPPN Sumbawa Besar telah melaksanakan Survey Kepuasan penggunaaan layanan. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 5 sampai dengan 20 Mei 2021 menggunakan metode sampling dengan cara penyebaran kuesioner kepada minimal 30% responden terpilih dari seluruh mitra kerja yang dilayani oleh KPPN Tingkat kepentingan dan tingkat kepuasan digunakan untuk menghitung Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), dengan tujuan mengetahui tingkat kinerja layanan publik dan sebagai bahan evaluasi untuk menetapkan kebijakan dan langkah perbaikan pelayanan kedepan. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1329/KMK.01/2015 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian Keuangan.