Dalam rangka memastikan layanan yang makin jelas, terukur, dan dapat diandalkan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menetapkan standar layanan atas 12 (dua belas) Pelayanan kepada stakeholder sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-83/PB/2025 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
KPPN berkomitmen untuk dapat memberikan pelayanan prima yang optimal kepada para stakeholder sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Postingan ini juga sebagai bentuk transparansi atas layanan pada KPPN Sumbawa Besar.




