KPPN sebagai penyalur dana dari kas negara berkewajiban untuk menyusun laporan pelaksanaan APBN, salah satunya melalui RPA. RPA merupakan rangkaian aktivitas dari Monev Pelaksanaan Anggaran. Rangkaian aktivitas RPA berupa pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan belanja kementerian/Lembaga. Hal ini dilakukan gunammengetahui kendala yang ada selama pelaksanaan anggaran dan bagaimana mengatasinya. Pemantauan dilakukan dengan mengidentifikasi permasalahan yang timbul dan strategi penanganannya sedangkan penilaian dilakukan dengan mengukur Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Adapun mekanisme pemantauan dan penilaian kinerja dilakukan dengan pengamatan, penelaahan proses dan mekanisme pelaksanaan anggaran, penilaian menggunakan IKPA, pengidentifikasian isu, serta pemberian rekomendasi dalam penyelesaian isu pelaksanaan anggaran. Pelaksanaannya sendiri melibatkan Satuan Kerja (Satker) dalam bentuk koordinasi dan konfirmasi untuk memastikan validitas data dan informasi. Selain permasalahan pelaksanaan anggaran di tahun berjalan, RPA juga mengidentifikasi potensi permasalahan yang timbul di semester ke depan sekaligus persiapan strategi guna mencegah/memitigasi permasalahan tersebut.
Review Pelaksanaan Anggaran KPPN Sumbawa Besar dapat diunduh pada:
https://drive.google.com/drive/folders/13novWj2KgDglb4Fg6kfTxB9ARRd0W4js?usp=sharing


