Sumbawa Besar, 19 Mei 2026 – KPPN Sumbawa Besar menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemenuhan Syarat Salur Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2026, Publikasi Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta Sosialisasi Anti Korupsi. Kegiatan dilaksanakan secara tatap muka bertempat di Aula KPPN Sumbawa Besar. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala KPPN Sumbawa Besar, Bapak Budy Prastowo beserta tim, perwakilan Pemerintah Daerah lingkup KPPN Sumbawa Besar, antara lain Bapenda Kabupaten Sumbawa Barat, BKAD Kabupaten Sumbawa, Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat, Inspektorat Kabupaten Sumbawa, Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa, dan RSUD Asy Syifa Sumbawa Barat.
Dalam kegiatan tersebut, KPPN Sumbawa Besar menyampaikan penguatan komitmen pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Penguatan ini menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan, penguatan sistem pengendalian intern, pengembangan inovasi, pemeliharaan hubungan dengan stakeholder, serta keberlanjutan dokumentasi pembangunan Zona Integritas. Pada tahun 2026, KPPN Sumbawa Besar akan mengikuti Penilaian Nasional ZI-WBK menuju WBBM setelah sebelumnya berhasil memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Selain itu, disampaikan pula sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan mewujudkan layanan yang bersih. KPPN Sumbawa Besar mengimbau seluruh mitra kerja untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pejabat maupun pegawai KPPN Sumbawa Besar. Apabila terdapat indikasi permintaan atau penerimaan gratifikasi, masyarakat dan stakeholder dapat menyampaikan laporan melalui saluran pengaduan resmi KPPN Sumbawa Besar.
Materi utama kegiatan membahas pengelolaan DAK Fisik TA 2026, meliputi dasar hukum, kebijakan umum, tahapan pengelolaan, mekanisme penyaluran, dokumen syarat salur, peran APIP, pengelolaan sisa DAK Fisik, serta penyusunan proyeksi penyaluran. DAK Fisik merupakan bagian dari Transfer ke Daerah yang diarahkan untuk mendukung prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Dalam forum tersebut juga dibahas perkembangan pengaturan DAK Fisik berdasarkan PMK Nomor 25 Tahun 2026, antara lain penyederhanaan syarat salur, perubahan alur penyaluran, penyesuaian tahapan penyaluran, serta percepatan pembayaran kepada penyedia. Selain itu, disampaikan juga progress input data kontrak DAK Fisik pada aplikasi OMSPAN TKD lingkup KPPN Sumbawa Besar per tanggal 19 Mei 2026, dengan total capaian kontrak sebesar 77,86%. Sebagian besar kontrak berasal dari Kabupaten Sumbawa pada bidang air minum dan sanitasi telah mencapai 100%, sedangkan kegiatan Kabupaten Sumbawa Barat pada bidang kesehatan belum terdapat progres.
Pada sesi diskusi, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa menyampaikan bahwa kontrak pada subbidang air minum dan sanitasi telah ditandatangani pada akhir Maret 2026 dan akan segera mengajukan syarat salur pada aplikasi OMSPAN TKD setelah dokumen terkait ditandatangani oleh Bupati/Wakil Bupati. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menyampaikan perkembangan pengadaan sarana dan prasarana RSUD melalui mekanisme e-katalog serta rencana koordinasi lebih lanjut terkait optimalisasi penggunaan sisa DAK Fisik.
Kegiatan berlangsung dengan baik dan interaktif. Melalui rapat koordinasi ini, KPPN Sumbawa Besar bersama Pemerintah Daerah memperoleh kesepahaman bersama terkait ketentuan dan kelengkapan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik TA 2026. Forum ini juga menjadi sarana identifikasi kesiapan masing-masing Pemerintah Daerah dan subbidang, pemetaan kendala, serta pembahasan solusi percepatan penyelesaian dokumen syarat salur. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, KPPN Sumbawa Besar berharap sinergi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah semakin kuat, sehingga penyaluran DAK Fisik TA 2026 dapat berjalan tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan layanan publik dan pembangunan daerah.


