Distribusi THR: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi
oleh: Noprid Richi Dalapang (PTPN, KPPN Tahuna)
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang menetapkan kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dalam pengabdian kepada bangsa dan negara, sekaligus menunjukkan perhatian Pemerintah terhadap kesejahteraan pegawainya, dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
Adapun petunjuk teknis atas pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun Anggaran 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025. Dalam juknis ini, komponen THR yang diberikan kepada ASN dari Instansi Pemerintah Pusat mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan. Sedangkan untuk komponen THR pensiunan yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Untuk Instansi Pemerintah Daerah Juknis diatur dengan Perkada. Komponen THR yang diberikan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) serta paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.
Alokasi anggaran THR telah teralokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, yaitu sebesar Rp 49,4 triliun dengan rincian, alokasi anggaran untuk sekitar 2 juta orang ASN Pusat, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sejumlah Rp 17,7 triliun. Kemudian anggaran untuk 3,6 juta pensiunan ASN sebesar Rp 12,4 triliun, serta anggaran untuk ASN yang bekerja pada instansi di daerah dialokasikan sebesar Rp 19,3 triliun melalui Dana Transfer Ke Daerah (TKD). Adapun untuk pencairan THR ini diberikan kepada berbagai komponen Pegawai Pemerintah, yaitu PNS, PPPK, Anggota Polri, Prajurit TNI, dan PPNPN.
Dalam wilayah pembayaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tahuna, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai disalurkan pada hari Senin, 17 Maret 2025 kepada 44 satuan kerja. Berdasarkan monitoring pada aplikasi OMSPAN KPPN Tahuna hingga Kamis, 20 Maret 2025, pembayaran THR Gaji yang telah disalurkan yaitu THR PNS/TNI/POLRI sebesar Rp5,3 miliar untuk 1.348 pegawai; sedangkan untuk PPPK tersalur sebesar Rp351 juta bagi 90 pegawai; dan THR PPNPN tersalur sebesar Rp695 juta bagi 205 pegawai. Sementara itu untuk THR Tunjangan Kinerja yang telah disalurkan adalah sebesar 2,13 miliar kepada 632 pegawai.
Selain bagi ASN aktif, pembayaran THR juga telah disalurkan kepada para pensiunan PNS/POLRI/TNI dimulai Senin 17 Maret 2025 yang disalurkan melalui bank penyalur mitra PT. Taspen dan PT Asabri. Dengan pencairan THR ini, diharapkan sektor perdagangan barang dan jasa, akomodasi serta konsumsi akan mendapatkan imbas manfaat signifikan dikarenakan meningkatnya daya beli masyarakat. Hal ini turut mendorong aktivitas ekonomi yang dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi regional dalam wilayah pembayaran KPPN Tahuna khususnya Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Kepulauan Sitaro bahkan tereskalasi hingga level pertumbuhan ekonomi nasional.