INAPROC: Evolusi Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
oleh: Noprid Richi Dalapang
(Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, KPPN Tahuna)
Dasar Hukum evolusi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah arahan Presiden RI melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang percepatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Inpres ini pada dasarnya bertujuan untuk mempercepat transformasi digital pengadaan dalam rangka mendorong peningkatan belanja negara dengan menggunakan produk dalam negeri serta memberikan dukungan terhadap UMKM. Kemudian diterbitkan juga Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 mengenai percepatan pelaksanaan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal i ayat (2), Pemerintah menugaskan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telkom Indonesia Tbk untuk menyelenggarakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya yang kemudian dikenal sebagai INAPROC. INAPROC (Indonesia National Procurement Portal atau Integrated National Procurement System) adalah portal nasional dan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah terpusat yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengintegrasikan berbagai layanan pengadaan secara digital. INAPROC merupakan ekosistem digital yang mengintegrasikan berbagai sistem pengadaan agar menjadi satu layanan yang terpusat dan menyeluruh. INAPROC telah terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sejak diluncurkan pertama kali, INAPROC terus berevolusi, puncaknya dengan peluncuran INAPROC versi 6. Katalog Elektronik versi 6 ini merupakan platform yang digunakan oleh Kementerian, Lembaga setingkat Kementerian, dan/atau serta Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk dana yang bersumber dari APBN dan/atau APBD melalui metode E-Purchasing. versi terbaru ini menandai lompatan signifikan, mengubah platform
e-procurement tradisional menjadi sebuah ekosistem pasar digital yang lebih terintegrasi, adaptif, dan berorientasi pada kemudahan pengguna. INAPROC versi 6, yang kini secara substansial diwakili oleh Katalog Elektronik (E-Katalog) versi 6, bukanlah sekedar pembaruan teknis, melainkan sebuah perubahan paradigma. versi ini dirancang untuk menjadi marketplace pemerintah, meniru kemudahan berbelanja daring pada umumnya, tetapi dengan tetap mempertahankan prinsip akuntabilitas dan efisiensi pengadaan publik. INAPROC diwujudkan dengan pendekatan user sentris untuk menciptakan pengalaman pengguna yang lebih baik.
Pendekatan INAPROC dari sisi Supplier dilaksanakan dengan menggunakan kelompok rekening tujuan berbentuk affiliated supplier. Affiliated supplier menggunakan kode refferal yang diterbitkan oleh Katalog Elektronik. Kemudian katalog Elektronik mengirimkan data kode referral ke SAKTI dan SPAN extension. Selanjutnya PPK melakukan validasi terhadap kelompok rekening yang telah mendapatkan kode referral. INAPROC versi 6 dirancang untuk bekerja secara sinergis dengan Sistem Keuangan Negara, sehingga dapat memberikan improvement kemanfaatan seperti: Integrasi Pembayaran yang meskipun tidak selalu berfungsi sebagai sistem pembayaran langsung (seperti DigiPay/CM)S, INAPROC versi 6 juga menyediakan data surat pesanan yang valid. Data ini penting untuk proses pencairan dana di aplikasi keuangan Satker seperti SAKTI dan SIMDA. Selain itu fungsi Perencanaan Anggaran mulai dari data pengadaan yang terperinci di INAPROC dapat digunakan untuk perencanaan anggaran yang lebih akurat dan terukur, seingga memastikan ketersediaan dana sesuai dengan kebutuhan belanja riil.
Dengan segala pembaruan dan penyempurnaan pada INAPROC versi 6 serta integrasi yang erat dengan sistem keuangan pemerintah, telah tercipta lompatan besar dalam efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Sinergi ini tak hanya mempercepat birokrasi, namun juga memastikan anggaran negara dapat digunakan secara optimal dan dapat dipertanggungjawabkan serta mewujudkan tata kelola keuangan negara yang prudent. Pada akhirnya, dengan proses pengadaan yang lebih cepat, transparan dan terintegrasi, setiap rupiah anggaran negara dapat disalurkan secara lebih efektif memastikan proyek-proyek vital pemerintah dapat berjalan tepat waktu dan tepat sasaran, demi tercapainya pemerataan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.


