DIGIPAY SATU: Marketplace UMKM Indonesia
oleh: Noprid Richi Dalapang
(Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, KPPN Tahuna)
Perekonomian Indonesia mengalami tantangan yang luar biasa dengan munculnya pandemi COVID-19 sejak awal 2020. Khususnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi sektor yang sangat terdampak. Kala itu Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menyebabkan transaksi jual beli menjadi tidak normal dan sulit terjadi sehingga menyebabkan banyak pelaku UMKM yang gulung tikar. Salah satu policy response yang diambil untuk mengatasi situasi tersebut adalah digitalisasi UMKM. Kebijakan ini diambil untuk mendorong shifting transaksi keuangan konvensional yang dilakukan sektor UMKM menjadi lebih modern sehingga lebih simpel serta menjangkau pasar yang lebih luas.
Di era revolusi industri 4.0, teknologi digital terus berkembang dan menyebabkan perubahan pola perilaku masyarakat, di antaranya adalah transaksi pembayaran non-tunai yang disebut dengan digital payment. Pandemi Covid-19 membatasi aktivitas masyarakat sehingga masyarakat mencari alternatif pembayaran non-tunai yang efektif dan efisien untuk berbagai transaksi melalui pemanfaatan teknologi digital. Digital payment menyebabkan pergeseran perilaku masyarakat dari semula manual menjadi otomatis melalui penggunaan teknologi digital dalam bidang jasa keuangan (Rizkiyah et al., 2021).
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan terus berupaya mendukung transisi menuju ekonomi digital melalui serangkaian kebijakan yang mendorong penggunaan metode pembayaran non-tunai. Salah satu langkah signifikan adalah pengenalan Digital Payment melalui kanal https://digipaysatu.kemenkeu.go.id yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan dana APBN. Dengan menerapkan sistem digital payment, transaksi yang sebelumnya bergantung pada cash dapat dialihkan ke mekanisme pemindahbukuan elektronik. Hal ini tidak hanya mempercepat proses pembayaran, tetapi juga meminimalkan potensi kebocoran anggaran serta memudahkan pemantauan dan audit oleh pihak berwenang. Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana publik dan memfasilitasi akses ke layanan publik yang lebih baik.
Implementasi digitalisasi pelaksanaan anggaran pun dilaksanakan oleh Ditjen Perbendaharaan dengan menerbitkan Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2022 tentang Penggunaan Uang Persediaan Melalui Digipay pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga. Perdirjen dimaksud mengatur tentang sistem baru dalam rangka transaksi keuangan yang dilakukan oleh satuan kerja dengan pihak ketiga yang dikenal dengan nama sistem Marketplace. Sistem ini mengakomodir pemesanan barang/jasa secara elektronik yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran. Proses pembayarannya dilakukan secara digital dengan sistem yang lebih dikenal dengan sebutan Digital Payment. Digital Payment ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan melalui pendebitan Kartu Kredit Pemerintah dan Kartu Debit/Cash Management System (CMS).
Digital Payment ini diharapkan sebagai gerbang awal pembuka kesempatan inovasi dalam membangun ekosistem digital belanja negara yang melibatkan satuan kerja, perbankan dan pihak ketiga (dalam hal ini adalah UMKM). Penyederhanaan proses bisnis ini memungkinkan belanja negara lebih terfokus kepada sektor riil sehingga sektor UMKM dapat bertahan di tengah hebatnya gempuran pelaku pasar yang memiliki kemampuan modal yang lebih besar. modern.


