Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tanggal 6 November 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Tahuna termasuk KPPN Tipe A2, yang mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaranmelalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut di atas, KPPN Tahuna menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
Pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara;
Penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
Pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
Penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;
Penatausahaan PNBP;
Penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
Pelaksanaan kehumasan; dan
Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.