Salah satu tugas KPPN dalam bidang penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa kepada pemerintah daerah adalah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan
Salah satu tugas KPPN dalam bidang penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa kepada pemerintah daerah adalah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan
Takengon - Sehubungan dengan Pengumuman Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Peng-001/PB/2019 tanggal 9 Januari 2019 tentang Pelaksanaan Sertifikasi
Takengon - Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tanggal 26 Desember 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Sebagai bagian dari tugas selaku Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) dan Dana Desa, KPPN Takengon melaksanakan kegiatan
Mengawali tahun anggaran 2019, dalam rangka memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah (pemda), KPPN Takengon mengadakan rapat koordinasi (rakor) persiapan
Selasa, 26 November 2018 “Semoga kami dapat terus mengikuti program ini di masa yang akan datang dengan jumlah pinjaman yang lebih besar”. Demikian disampaikan
Setelah selesai melakukan monev di Kabupaten Bener Meriah, di hari selanjutnya, Jumat 23 November 2018 tim KPPN takengon melanjutkan kegiatan yang sama di Kabupaten