Takengon, www.djpbn.kemenkeu.go.id/kppn/takengon -- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Takengon, Rusli, S.E., Ak., M.M., pada hari Senin, 4 September 2017 melaksanakan silaturahmi sekaligus kunjungan kerja ke Kantor Bupati Aceh Tengah
di Takengon dengan didampingi oleh Kepala Seksi Bank KPPN Takengon, M. Nurul Muhyidin, S.S.T. dan staf Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal, M. Syukri Ahlansyah Nasution. Beliau ditemui langsung oleh Bupati Aceh Tengah, Ir. H. Nasaruddin, M.M. beserta jajarannya.

Dalam kunjungan kerja tersebut, selain sebagai ajang silaturahmi dan perkenalan diri karena baru menjabat di KPPN Takengon sejak tanggal 4 Agustus 2017, Kepala KPPN Takengon juga menyampaikan salah satu tugas dan fungsi KPPN Takengon sebagai penyalur Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa, yang mitra kerjanya adalah Pemda Kabupaten Aceh Tengah dan Pemda Kabupaten Bener Meriah.
Alokasi DAK Fisik dan Dana Desa untuk Kabupaten Aceh Tengah pada tahun 2017 masing-masing sebesar Rp.150.943.385.000 dan Rp. 221.075.321.000. Alokasi DAK Fisik tersebut terbagi ke dalam 9 Bidang, yaitu: Pendidikan; Kesehatan; Pertanian; Pariwisata; Kesehatan (RS Rujukan dan Pratama); Jalan; Pasar; Irigasi; dan Transportasi.
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (melalui KPPN Takengon) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Aceh Tengah tidak dilaksanakan sekaligus, tetapi secara bertahap, yang masing-masing tahapannya terdapat syarat-syarat penyaluran yang harus dipenuhi oleh Pemda. Untuk DAK Fisik, pada tahun 2017 disalurkan setiap triwulan masing-masing sebesar 30%, 25%, 25%, dan pada triwulan IV sebesar selisih antara jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan triwulan III dengan nilai rencana penyelesaian kegiatan. Sedangkan untuk Dana Desa selama satu tahun anggaran disalurkan dalam dua tahap masing-masing sebesar 60% dan 40%.
KPPN Takengon telah menyalurkan DAK Fisik untuk triwulan I dan triwulan II serta Dana Desa tahap I ke RKUD Kabupaten Aceh Tengah setelah melakukan verifikasi atas dokumen-dokumen persyaratan penyaluran yang telah di-upload di aplikasi OMSPAN. Untuk DAK Fisik triwulan I telah disalurkan pada tanggal 19 April 2017 sebesar Rp. 45.283.013.000 dan triwulan II pada tanggal 4 September 2017 sebesar Rp. 37.735.846.250. Sedangkan untuk Dana Desa tahap I telah disalurkan pada tanggal 3 Mei 2017 sebesar Rp. 131.936.710.320 dan tanggal 17 Juli 2017 sebesar Rp. 708.482.280.
Kepala KPPN Takengon mengharapkan agar untuk penyaluran DAK Fisik triwulan selanjutnya dan Dana Desa tahap II, dokumen-dokumen persyaratan penyalurannya dapat segera disiapkan secara lebih matang tanpa harus menunggu batas waktu terakhir, karena akan sangat berisiko terjadi kesalahan dan kegagalan penyaluran. Untuk DAK Fisik triwulan III sudah dapat diajukan penyalurannya paling cepat sejak bulan September 2017 dan paling lambat tanggal 31 Oktober 2017.
Syarat penyaluran DAK Fisik triwulan III berupa laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 75% dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan DAK Fisik per bidang sampai dengan triwulan II yang menunjukkan paling sedikit 30%.
Sedangkan untuk Dana Desa tahap II sudah dapat diajukan penyalurannya sejak bulan Agustus 2017, dengan syarat penyaluran berupa laporan realisasi penyaluran Dana Desa tahap I yang menunjukkan paling kurang sebesar 90% dari Dana Desa yang diterima di RKUD telah disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD), serta laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahap I yang menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling kurang sebesar 75% dan rata-rata output paling kurang sebesar 50%
Pada kesempatan tersebut, Bupati Aceh Tengah menyampaikan terima kasih atas kunjungan kerja Kepala KPPN Takengon beserta jajarannya, karena pertemuan tersebut sangat penting untuk menjalin sinergi dalam rangka memperlancar penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa di Kabupaten Aceh Tengah. Menurut beliau, DAK Fisik dan Dana Desa sangat besar manfaatnya bagi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kabupaten Aceh Tengah. Beliau juga mengharapkan agar jajarannya, terutama Badan Pengelola Keuangan yang bertugas untuk menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa untuk disampaikan ke KPPN Takengon, agar segera menyiapkannya tanpa harus menunggu batas waktu terakhir untuk menghindari terjadinya kesalahan dan kegagalan penyaluran.
Dilaporkan oleh Muhamad Nurul Muhyidin Kepala Seksi Bank KPPN Takengon.


