
Takengon, 4-5 September 2017 “Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Monitoring Implementasi Pelaksanaan Penyederhanaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah Tingkat Satuan Kerja Lingkup KPPN Takengon Tahun Anggaran 2017 dilaksanakan pada Senin, tanggal 04 September 2017 di Ruang Rapat KPPN Takengon dan Selasa, tanggal 05 September 2017 di Aula KPPN Takengon. Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dilakukan pada Satuan Kerja (satker) penerima bantuan pemerintah lingkup bayar KPPN Takengon di Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah dengan rincian sebagai berikut,
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Bantuan Pemerintah dilakukan berkaitan dengan Surat Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor S-7661/PB.02/2017 tanggal 04 September 2017 hal Pelaksanaan FGD Penyederhanaan SPJ/LPJ, kegiatan ini juga dilatarbelakangi oleh hasil sidang kabinet paripurna tanggal 29 Agustus 2017, atas intruksi Presiden RI yang menyampaikan kepada Menteri Keuangan bahwa penyederhanaan laporan pertanggungjawaban bantuan pemerintah tidak terlaksana. Atas dasar tersebut KPPN diminta untuk melakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) monitoring implementasi pelaksanaan penyederhanaan laporan pertanggungjawaban bantuan pemerintah tingkat satuan kerja lingkup KPPN Takengon.
Pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) monitoring implementasi pelaksanaan penyederhanaan laporan pertanggungjawaban bantuan pemerintah tingkat satuan kerja lingkup KPPN Takengon bertujuan untuk melakukan identifikasi permasalahan yang menyebabkan penyederhanaan laporan pertanggungjawaban bantuan pemerintah tidak dirasakan manfaatnya oleh penerima bantuan. Kegiatan ini juga bertujuan untuk mencari informasi terhadap permasalahan pelaksanaan penyederhanaan laporan pertanggungjawaban bantuan pemerintah pada semester I Tahun Anggaran 2017.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) monitoring implementasi pelaksanaan penyederhanaan laporan pertanggungjawaban bantuan pemerintah tingkat satuan kerja lingkup KPPN Takengon dilakukan pada tanggal 04 dan 05 September 2017. Pada tanggal 04 September 2017 KPPN Takengon mengundang perwakilan dari Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Tengah, Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kab. Aceh Tengah, Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kab. Bener Meriah, dan Kantor Kementerian Agama Kab. Bener Meriah. Pada tanggal 05 September 2017 KPPN Takengon mengundang perwakilan dari semua Satuan Kerja Madrasah Negeri Lingkup KPPN Takengon, Beberapa Madrasah Swasta, serta fasilitator dan Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM). KPPN Takengon juga mengundang satuan kerja yang sebelumnya telah datang pada tanggal 04 September 2017.
Kegiatan Focus Group Discussion dibuka dengan pembukaan oleh Kepala KPPN Takengon Bapak Rusli. Pembukaan dimulai dengan membahas latar belakang penyederhanaan laporan pertanggungjawaban bantuan pemerintah. Penyederhanaan laporan pertanggungjawaban bantuan pemerintah dilakukan akibat dari format pelaporan sebelumnya yang tertera pada PMK Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga terlalu banyak dan rumit sehingga merepotkan dan membuat tugas inti pada satuan kerja tidak terlaksana dengan baik. Dengan kondisi tersebut dirasakan perlu dibuat beberapa penyesuaian dan penyederhanaan laporan yang kemudian dituangkan dalam PMK Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga. KPPN selaku mitra kerja satuan kerja penerima bantuan pemerintah mendapatkan tugas dari pimpinan pusat dan kantor wilayah untuk mencari akar permasalahan terkait pelaporan pertanggungjawaban bantuan pemerintah di seluruh indonesia dan juga menggali informasi mengenai implementasi pelaporan pertanggungjawaban bantuan pemerintah.
Pembahasan materi diawali dengan penjelasan PMK Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga. Adapun poin-poin yang dibahas antara lain ;
- Ruang lingkup dan definisi bantuan pemerintah,
- Pengalokasian anggaran yakni penjelasan tentang kelompok-kelompok akun bantuan pemerintah,
- Perubahan pedoman, juknis, serta penetapan penerima bantuan dalam PMK Nomor 173/PMK.05/2016, dan
- Penyederhanaan dalam pelaporan pertanggunngjawaban bantuan pemerintah.
Pembahasan dilanjutkan dengan mengidentifikasi daftar bantuan pemerintah yang terdapat pada satuan kerja yang diundang. Dengan rincian sebagai berikut ;
- Untuk Satuan Kerja lingkup Kementerian Agama terdapat bantuan operasional Forum Kerukunan Umat Beragama, bantuan tunjangan penyuluh non Pegawai Negeri Sipil, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bantuan tunjangan profesi non Pegawai Negeri Sipil, Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal, tunjangan fungsional non Pegawai Negeri Sipil, beasiswa peningkatan prestasi dan akademik, dan beasiswa tahfidz Al-Qur’an.
- Untuk Satuan Kerja lingkup Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terdapat bantuan infrastruktur berbasis masyarakat dalam bentuk program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) dan bantuan sistem penyediaan air minum berbasis masyarakat dalam bentuk Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas).
- Untuk Satuan Kerja lingkup Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terdapat bantuan pengembangan usaha transmigrasi.
Acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi terbuka. KPPN meminta masing-masing penerima bantuan untuk menyampaikan testimoni, keluhan, saran, ataupun pendapat mengenai penyederhanaan dalam pelaporan pertanggunngjawaban bantuan pemerintah sesuai dengan PMK Nomor 173/PMK.05/2016. Adapun testimoni dari penerima bantuan adalah sebagai berikut ;
- Madrasah Aliyah Swasta Darul Mukhlisin
Selama ini Madrasah Aliyah Swasta Darul Mukhlisin berpedoman pada petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Agama. Pengelolaan dan pelaporan dana bantuan pemerintah semua berpedoman pada juknis Kementerian Agama sehingga tidak terlalu familiar dengan peraturan pada PMK 168/PMK.05/2015 dan PMK Nomor 173/PMK.05/2016. Namun untuk pelaporan (LPJ) sendiri tidak ada kendala berarti dikarenakan juknis dari Kementerian Agama sudah selaras dengan PMK Nomor 173/PMK.05/2016. Kelengkapan dokumen juga tidak sulit untuk dipenuhi oleh madrasah/sekolah. Jadi belum ada kesulitan yang berarti.
- Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah
Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah mendapatkan bantuan pemerintah dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah dan tunjangan untuk guru non Pegawai Negeri Sipil. Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah selama ini belum menemui kendala dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban bantuan pemerintah. Kalaupun ada kendala yang ditemukan oleh pihak madrasah, kendala tersebut selalu dikonsultasikan dengan pihak Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Tengah dan langsung diselesaikan.
- Madrasah Aliyah Negeri 2 Takengon
Madrasah Aliyah Negeri 2 Takengon menerima bantuan pemerintah dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah dan tunjangan profesi untuk guru non Pegawai Negeri Sipil. Untuk laporan pertanggungjawaban belum ada kendala. Laporan pertanggungjawaban langsung dibuat oleh pihak madrasah setelah pencairan dilakukan sehingga tidak ada halangan berarti.
- STAIN Gajah Putih Takengon
STAIN Gajah Putih Takengon menerima bantuan pemerintah dalam bentuk bantuan beasiswa tahfidz Al-Qur’an, beasiswa Bidikmisi (Biaya Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi), dan bantuan sertifikasi dosen tetap non Pegawai Negeri Sipil. Pelaporan LPJ sendiri selama ini belum menemui masalah, hanya saja untuk bantuan sertifikasi dosen tetap non Pegawai Negeri Sipil pihak STAIN Gajah Putih Takengon masih menunggu panduan/ketetapan/keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Sehingga untuk bantuan sertifikasi dosen tetap non Pegawai Negeri Sipil belum ada realisasi dan belum membuat laporan pertanggungjawaban. Namun masalah ini sudah dibawa pihak STAIN Gajah Putih Takengon ke Kantor Wilayah Kementerian Agama dan sedang menunggu solusinya. Untuk pelaporan bantuan lainnya tidak ada masalah dan telah dilaksanakan sesuai dengan juknis dan peraturan terkait (PMK Nomor 173/PMK.05/2016)
- Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Tengah
Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Tengah menambahkan bahwa mereka juga melakukan kegiatan Monev (Monitoring dan Evaluasi) kepada seluruh madrasah baik madrasah negeri maupun madrasah swasta. Pembuatan pelaporan pertanggungjawaban diawasi dengan menyeluruh sehingga laporan pertanggungjawaban dapat terlaksana dengan baik.
- Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Bukit Kemuning Kab. Aceh Tengah
KKM Bukit Kemuning Kab. Aceh Tengah menerima bantuan dalam bentuk Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas). Kegiatan yang sudah dilaksanakan antara lain kegiatan pelatihan sedangkan untuk pembangunan fisiknya akan dilakukan minggu ini dalam bentuk pengadaan terlebih dahulu. Untuk pelaporan yang sudah dilaksanakan baru pelaporan yang bersifat manajerial (internal) yakni laporan perkembangan/proses kegiatan/ laporan pertanggungjawaban itu sendiri belum dibuat.
- Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kab. Aceh Tengah
Atas permasalahan KKM Bukit Kemuning Kab. Aceh Tengah satuan kerja Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kab. Aceh Tengah selaku penyalur dana bantuan pemerintah menyatakan bahwa terdapat kendala dalam pengadaan barang dan jasa sehingga kegiatan fisik tidak ataupun belum dapat terlaksana. Sehingga laporan pertanggungjawaban (dalam bentuk Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan foto/film hasil pekerjaan) belum bisa dibuat. Keterlambatan ini diakibatkan kurangnya pengetahuan KKM atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Keterlambatan ini tentunya akan berpengaruh pada penyelesaian pembuatan laporan pertanggungjawaban.
- Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sukarami Bawah Kab. Bener Meriah
KKM Sukarami Bawah Kab. Bener Meriah menerima bantuan dalam bentuk Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) dan program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku). Kegiatan yang sudah dilaksanakan antara lain kegiatan pembangunan fisik dan juga kegiatan pelatihan kepada masyarakat desa. Untuk pelaporan pertanggungjawaban selama ini belum ada masalah dikarenakan KKM dalam pembuatan pembukuan dan pelaporan pertanggungjawaban didampingi dan dibantu oleh fasilitator.
Satuan Kerja (satker) penerima bantuan pemerintah lingkup bayar KPPN Takengon tidak menemukan kendala berarti dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban bantuan pemerintah. PMK Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga sudah diimplementasikan oleh semua satuan kerja (satker) penerima bantuan pemerintah lingkup KPPN Takengon ini juga didukung dengan petunjuk teknis (juknis) dari masing-masing kementerian lembaga yang telah sesuai dan selaras dengan PMK Nomor 173/PMK.05/2016. Kendala yang ditemukan hanyalah kendala keterlambatan pembuatan laporan yang diakibatkan oleh sulitnya pelaksanaan realisasi (pencairan dana) bantuan pemerintah yang dirasakan oleh satuan kerja Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kab. Aceh Tengah. Kesulitan inipun hanya berakibat pada lamanya pelaksanaan pembuatan laporan pertanggungjawaban yang diakibatkan oleh pelaksanaan pembangunan fisik yang terlambat. Sedangkan untuk implementasi penyederhanaan laporan pertanggungjawaban satuan kerja Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kab. Aceh Tengah merasa bahwa laporan pertanggungjawaban yang perlu mereka siapkan dan buat nantinya sudah sangat simpel dan mudah untuk dibuat.
Namun, beberapa satuan kerja penerima bantuan pemerintah lingkup bayar KPPN Takengon khususnya madrasah merasa pembuatan laporan pertanggungjawaban tidak dilakukan oleh pihak guru. Ini dikarenakan kurangnya kapasitas guru untuk membuat laporan pertanggungjawaban. Pihak madrasah juga merasa bahwa mereka sudah terlalu banyak tugas diluar tugas inti mereka sebagai pengajar. Pembuatan laporan sendiri tidak hanya ada di bantuan pemerintah, namun ada laporan-laporan (LPJ) lainnya yang perlu mereka buat yang tentunya memakan waktu dan pikiran mereka diluar kewajiban mereka sebagai guru. Pihak madrasah merasa pelaporan-pelaporan ini sudah diluar kemampuan dan kapasitas mereka. Mereka berharap sekali agar masalah pelaporan dapat ditunjuk/dialihkan kepada orang ataupun pihak yang memiliki kapasitas dan kemampuan untuk membuat laporan-laporan tersebut.


