Komitmen untuk Menjaga Nilai-Nilai Kementerian Keuangan
dalam Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa
Dataran Tinggi Gayo, 18-19 September 2017 -- "Tugas baru bagi KPPN mulai tahun 2017 sebagai penyalur DAK Fisik dan Dana Desa merupakan amanah sekaligus tantangan yang harus dilaksanakan dengan baik. KPPN Takengon berkomitmen untuk melaksanakannya sesuai dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan, yaitu Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan.
Komitmen tersebut diperkuat melalui penandatanganan dokumen Pakta Integritas yang antara lain berisi bahwa dalam memberikan layanan terkait penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, KPPN Takengon tidak akan meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikutnya, para pejabat yang terkait juga tidak akan menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki untuk menekan pihak lain agar melakukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku demi kepentingan perorangan dan/atau kelompok.
Penandatanganan Pakta Integritas dilakukan bersama dengan dua pemda mitra kerja KPPN Takengon dalam penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, dan dilaksanakan selama dua hari yaitu pada hari Senin (18/9/2017) di Kantor Bupati Bener Meriah dan Selasa (19/9/2017) di Pendopo Kabupaten Aceh Tengah.

Di Kabupaten Bener Meriah, penandatanganan dilakukan bersama-sama oleh pihak Kementerian Keuangan (diwakili oleh Kepala KPPN Takengon, Rusli, dan Kakanwil DJPb Provinsi Aceh, Zaid Burhan Ibrahim) dengan pihak Pemda Kabupaten Bener Meriah (diwakili oleh Kepala Badan Pegelolaan Keuangan, Aset, dan Pendapatan Kabupaten Bener Meriah, Suhada, dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi).
Selanjutnya pada hari Selasa (19/9/2017), penandatanganan Pakta Integritas juga dilakukan bersama-sama oleh Kementerian Keuangan dan Pemda Aceh Tengah. Pihak Kementerian Keuangan diwakili oleh Kepala KPPN Takengon dan Kakanwil DJPb Provinsi Aceh. Sedangkan dari pihak Pemda Kabupaten Aceh Tengah diwakili oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah, Zulkarnain, dan Bupati Aceh Tengah, Nasaruddin.

Penandatanganan Pakta Integritas di kedua tempat tersebut juga disaksikan oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah yang ada di masing-masing wilayah, antara lain Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Ketua DPRK, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, Kapolres, Komandan KODIM, serta para kepala dinas dan pejabat yang terkait dengan pengelolaan DAK Fisik dan Dana Desa.
Di kedua kesempatan tersebut, Kakanwil DJPb Provinsi Aceh menyampaikan sambutan sekaligus arahan terkait penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Beliau menegaskan komitmen Kementerian Keuangan dalam mengawal dan menyukseskan program pemerintah tersebut, melalui pengamalan nilai-nilai Kementerian Keuangan. Beliau bahkan memberikan jaminan bahwa semua layanan yang diberikan oleh KPPN Takengon bebas biaya dan akan dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Kakanwil DJPb Provinsi Aceh juga meminta kepada jajaran KPPN Takengon untuk dapat menjalin sinergi yang baik dengan pemda, khususnya dalam penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, serta dapat menjadi mitra diskusi dan konsultasi bagi pemda dalam pengelolaan keuangannya.


