Sebagai bagian dari tugas selaku Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) dan Dana Desa, KPPN Takengon melaksanakan kegiatan
monitoring dan evaluasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tahap III TA 2018 pada Pemda Kabupaten Bener Meriah. Tim yang terdiri dari Kepala KPPN Takengon, Kepala Seksi Bank dan seorang staf di Seksi Bank ditemui oleh Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Kabupaten Bener Meriah beserta jajarannya di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Kabupaten Bener Meriah.
Dalam kesempatan tersebut beberapa poin yang disampaikan oleh Kepala KPPN Takengon, Rusli, terkait penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Beliau menyampaikan apresiasi kepada pihak Pemda Bener Meriah yang telah melengkapi dokumen penyaluran Dana Desa tahap III sehingga Dana Desa untuk Kabupaten Bener Meriah telah selesai semua penyalurannya dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Penyaluran dilakukan dalam tiga tahap, dengan total seluruhnya mencapai 157 miliar rupiah.
Selanjutnya untuk DAK Fisik juga disampaikan oleh Rusli kepada Sekretaris BPKPA Kabupaten Bener Meriah terkait batas waktu penyampaian dokumen persyaratan tahap III yang sampai saat kunjungan untuk DAK Fisik tahap III baru terdapat satu bidang yang sudah salur. Selain itu terdapat satu bidang yang telah disalurkan secara sekaligus karena nilai pagu alokasi DAK Fisik tersebut sampai dengan Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), yaitu DAK Fisik Afirmasi Bidang Kesehatan dengan nilai pagu sebesar Rp361.500.000,-.
Untuk bidang yang lain, terutama yang belum memenuhi persyaratan untuk salur, KPPN mengharapkan agar pihak Pemda dapat segera berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait dan dilakukan input realisasi penyerapan dan capaian outputnya.
Beberapa persyaratan untuk penyaluran adalah:
- Laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 90% dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang sampai dengan tahap II yang menunjukkan paling sedikit 70%.
- Laporan yang memuat nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan dengan capaian output 100% kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang (Laporan Rencana Penyelesaian Kegiatan).
Dalam kesempatan tersebut pihak BPKPA Kabupaten Bener Meriah juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja sama yang sudah terjalin selama ini. Sekretaris BPKPA, Arman, juga menyampaikan kondisi-kondisi dan beberapa kendala yang dihadapi mereka terkait pengelolaan dan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Kontributor M. Nurul dan Surya OP
Editor R. Husin dan SNG