IMPLEMENTASI KATALOG ELEKTRONIK VERSI 6 PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan transparansi pengadaan barang/jasa pemerintah, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah mengimplementasikan Katalog Elektronik versi 6 sebagai bagian dari transformasi digital pengelolaan keuangan negara. Sistem ini mengintegrasikan platform Katalog Elektronik dengan aplikasi SAKTI yang mendukung mekanisme pembayaran melalui UP (Uang Persediaan) dan LS (Langsung) secara digital dan real-time.
Implementasi Katalog Elektronik versi 6 diatur dalam:
- Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
- Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Implementasi Katalog Elektronik Versi 6, dan
- Perdirjen Perbendaharaan Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembayaran Tagihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Katalog Elektronik atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Beberapa pokok perubahan penting dalam implementasi Katalog Elektronik Versi 6, antara lain:
- Penambahan definisi terkait mekanisme pembayaran LS, termasuk SPP, SPM, dan SP2D.
- Penegasan peran Penyelenggara Katalog Elektronik dalam pemrosesan tagihan dan pemungutan pajak.
- Penghapusan batasan nilai transaksi untuk LS, dengan tetap mempertahankan batasan UP sesuai PMK 62 Tahun 2023.
- Penguatan interkoneksi antara sistem Katalog Elektronik dan SAKTI untuk validasi dan monitoring transaksi.
Mekanisme Pembayaran LS
Implementasi mekanisme LS dalam Katalog Elektronik versi 6 melibatkan beberapa tahapan yang terintegrasi antara Satker, Penyedia, dan Penyelenggara Katalog Elektronik:
- Pemesanan dan Pengiriman Barang/Jasa
PPK melakukan pemesanan melalui Katalog Elektronik dan menandatangani Surat Pesanan. Penyedia mengirim barang/jasa sesuai pesanan.
- Penerbitan dan Validasi Dokumen
Setelah barang diterima, PPK dan Penyedia menandatangani BAST. Katalog Elektronik menerbitkan invoice/tagihan yang mencakup nilai barang, biaya transaksi, dan kewajiban perpajakan.
- Interkoneksi ke SAKTI
Satker melakukan interkoneksi BAST Non Kontraktual ke aplikasi SAKTI untuk pembuatan SPP jenis 237 (LS Banyak Penerima).
- Proses Pembayaran
PPSPM menerbitkan SPM, dan KPPN menerbitkan SP2D. Data SPP-SPM-SP2D dikirim otomatis ke Katalog Elektronik.
- Distribusi Dana
Pembayaran dilakukan melalui Payment Gateway Telkom, yang membagi dana ke rekening penyedia, fee transaksi, PNBP, biaya kurir, dan setoran pajak ke kas negara.
Katalog Elektronik versi 6 juga menyediakan dashboard monitoring yang dapat diakses oleh LKPP dan BUN, mencakup:
- Rincian transaksi pada Katalog Elektronik.
- Data pembayaran yang diterima oleh Penyelenggara Katalog Elektronik.
- Data penyaluran dana kepada penerima akhir.
Implementasi Katalog Elektronik versi 6 merupakan langkah strategis dalam digitalisasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Dengan integrasi penuh antara Katalog Elektronik dan SAKTI, serta dukungan mekanisme pembayaran LS dan UP yang transparan dan efisien, sistem ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas belanja negara di seluruh Kementerian/Lembaga.
Aditya Pratama
Fungsional PTPN Mahir KPPN Tangerang