TUGAS DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 262/PMK.01/2016 tanggal 30 Desember 2016, KPPN Tangerang selaku KPPN Tipe A1 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN) , penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPPN Tangerang menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1. Pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
2. Penerbiatan SP2D dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku BUN;
3. Penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
4. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
5. Penyusunan laporan pelaksanaan APBN;
6. Pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;