Tangerang

Mulai 16 September 2025, pemerintah resmi mengimplementasikan mekanisme Pembayaran Langsung (LS) Kontraktual secara sekaligus untuk pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik versi 6. Kebijakan ini diatur dalam PER-8/PB/2025 Tata Cara Pembayaran Tagihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Katalog Elektronik Atas Beban Anggaran.

Apa yang Baru dari Mekanisme LS Kontraktual?

  1. Integrasi Sistem E-Katalog dan SAKTI

Pembayaran LS Kontraktual kini dilakukan secara digital dan terintegrasi penuh antara platform pengadaan (INAPROC) dan sistem keuangan negara (SAKTI). Proses ini mencakup:

  • Perekaman kontrak dan data supplier oleh PPK di Aplikasi SAKTI.
  • Penarikan data BAST dan invoice secara otomatis ke SAKTI.
  • Validasi dan penerbitan SPP dan SPM langsung dari SAKTI.
  1. Penggunaan Affiliated Supplier dan Kode Referral

Pembayaran dilakukan kepada kelompok penerima (affiliated supplier) menggunakan kode referral yang diterbitkan oleh e-katalog sebagai identitas khusus untuk setiap transaksi.

  1. Dokumen Digital dan Tanda Tangan Elektronik

Semua dokumen seperti Surat Pesanan, BAST, dan invoice ditandatangani secara elektronik dan menjadi bagian dari interkoneksi data antar sistem.

  1. Monitoring dan Evaluasi Terpusat

Kuasa BUN dan LKPP melakukan monitoring dan evaluasi minimal dua kali setahun melalui dashboard e-katalog, memastikan pembayaran tepat waktu dan tepat sasaran.

 

Langkah-Langkah Pembayaran LS Kontraktual

  1. PPK mendaftarkan data kontrak ke KPPN maksimal 5 hari setelah Surat Pesanan ditandatangani.
  2. Setelah pekerjaan selesai, BAST diterbitkan dan ditandatangani secara elektronik.
  3. Dokumen pendukung (Surat Pesanan, BAST, invoice) akan ditarik ke SAKTI.
  4. Satker merekam BAST Interkoneksi Kontraktual di SAKTI
  5. PPK membuat dan memvalidasi SPP, lalu PPSPM menerbitkan SPM.
  6. KPPN mencairkan dana melalui SP2D ke rekening affiliated supplier.

 

Beberapa Hal Yang Perlu Diperhatikan:

  1. Pengadaan barang/jasa pada Katalog Elektronik/INAPROC dilakukan oleh pembeli dan penyedia dalam satu platform seperti pada e-commerce;
  2. Selanjutnya pembayaran atas pengadaan barang/jasa oleh Satker sebagai pembeli dilakukan melalui SAKTI.;
  3. Interaksi antara Penyedia dan Satker full di dalam sistem;
  4. Dalam desain INAPROC oleh PT Telkom, pembayaran dari rekening satker/BUN ditujukan ke rekening penampungan Payment Gateway (PG);
  5. Dalam rekening penampungan PG, pembayaran dipisahkan : ke rekening penyedia, fee transaksi, PNBP Telkom, biaya kurir, dan penyetoran pajak ke kas negara.;
  6. Invoice/tagihan memuat nilai barang jasa, biaya yang timbul dalam PBJ, dan kewajiban perpajakan.
  7. Untuk Pembayaran LS Kontraktual lakukan perekaman kontrak pada inaproc dan aplikasi SAKTI dengan nomor kontrak sesuai nomor pesanan.

 

Mekanisme Transaksi pada Surat Pesanan Sebelum 16 September 2025

Transaksi pembayaran invoice/tagihan yang surat pesanannya terbit sebelum tanggal 16 September 2025, dan telah menggunakan mekanisme LS non-kontraktual dengan supplier tipe 6 dapat diselesaikan dengan mekanisme LS non-kontraktual dengan supplier tipe 6.

 

Aditya Pratama

Fungsional PTPN Mahir KPPN Tangerang

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

Ikuti Kami

 

 

ALPHA & E-FILLING SPT

 

 

Search