Mulai 16 September 2025, pemerintah resmi mengimplementasikan mekanisme Pembayaran Langsung (LS) Kontraktual secara sekaligus untuk pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik versi 6. Kebijakan ini diatur dalam PER-8/PB/2025 Tata Cara Pembayaran Tagihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Katalog Elektronik Atas Beban Anggaran.

Apa yang Baru dari Mekanisme LS Kontraktual?
- Integrasi Sistem E-Katalog dan SAKTI
Pembayaran LS Kontraktual kini dilakukan secara digital dan terintegrasi penuh antara platform pengadaan (INAPROC) dan sistem keuangan negara (SAKTI). Proses ini mencakup:
- Perekaman kontrak dan data supplier oleh PPK di Aplikasi SAKTI.
- Penarikan data BAST dan invoice secara otomatis ke SAKTI.
- Validasi dan penerbitan SPP dan SPM langsung dari SAKTI.
- Penggunaan Affiliated Supplier dan Kode Referral
Pembayaran dilakukan kepada kelompok penerima (affiliated supplier) menggunakan kode referral yang diterbitkan oleh e-katalog sebagai identitas khusus untuk setiap transaksi.
- Dokumen Digital dan Tanda Tangan Elektronik
Semua dokumen seperti Surat Pesanan, BAST, dan invoice ditandatangani secara elektronik dan menjadi bagian dari interkoneksi data antar sistem.
- Monitoring dan Evaluasi Terpusat
Kuasa BUN dan LKPP melakukan monitoring dan evaluasi minimal dua kali setahun melalui dashboard e-katalog, memastikan pembayaran tepat waktu dan tepat sasaran.
Langkah-Langkah Pembayaran LS Kontraktual
- PPK mendaftarkan data kontrak ke KPPN maksimal 5 hari setelah Surat Pesanan ditandatangani.
- Setelah pekerjaan selesai, BAST diterbitkan dan ditandatangani secara elektronik.
- Dokumen pendukung (Surat Pesanan, BAST, invoice) akan ditarik ke SAKTI.
- Satker merekam BAST Interkoneksi Kontraktual di SAKTI
- PPK membuat dan memvalidasi SPP, lalu PPSPM menerbitkan SPM.
- KPPN mencairkan dana melalui SP2D ke rekening affiliated supplier.
Beberapa Hal Yang Perlu Diperhatikan:
- Pengadaan barang/jasa pada Katalog Elektronik/INAPROC dilakukan oleh pembeli dan penyedia dalam satu platform seperti pada e-commerce;
- Selanjutnya pembayaran atas pengadaan barang/jasa oleh Satker sebagai pembeli dilakukan melalui SAKTI.;
- Interaksi antara Penyedia dan Satker full di dalam sistem;
- Dalam desain INAPROC oleh PT Telkom, pembayaran dari rekening satker/BUN ditujukan ke rekening penampungan Payment Gateway (PG);
- Dalam rekening penampungan PG, pembayaran dipisahkan : ke rekening penyedia, fee transaksi, PNBP Telkom, biaya kurir, dan penyetoran pajak ke kas negara.;
- Invoice/tagihan memuat nilai barang jasa, biaya yang timbul dalam PBJ, dan kewajiban perpajakan.
- Untuk Pembayaran LS Kontraktual lakukan perekaman kontrak pada inaproc dan aplikasi SAKTI dengan nomor kontrak sesuai nomor pesanan.
Mekanisme Transaksi pada Surat Pesanan Sebelum 16 September 2025
Transaksi pembayaran invoice/tagihan yang surat pesanannya terbit sebelum tanggal 16 September 2025, dan telah menggunakan mekanisme LS non-kontraktual dengan supplier tipe 6 dapat diselesaikan dengan mekanisme LS non-kontraktual dengan supplier tipe 6.
Aditya Pratama
Fungsional PTPN Mahir KPPN Tangerang



