KPPN Tangerang telah melaksanakan Sosialisasi mengenai Langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2017 dengan satker mitra kerja lingkup KPPN Tangerang. Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 20 September 2017 di Aula KPPN Tangerang, dengan mengundang PPK/PPSPM dari 112 Satuan Kerja penerima DIPA tahun 2017.,
Maksud dan tujuan diselenggarakannya sosialisasi adalah sebagai berikut :
- Memberikan penyelarasan dan pemahaman persepsi tentang Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2017;
- Memperkenalkan Layanan tentang hai DJPBN.
Penyampaian Materi
- Sesi pertama disampaikan materi tentang hai DJPBN oleh Bapak Fitriyanto selaku salah seorang petugas TMR (Treasury Management Representative) KPPN Tangerang. Dalam paparannya, diperkenalkan tentang hai DJPBN yaitu aplikasi layanan helpdesk terintegrasi milik DJPb yang mencakup seluruh layanan atas tugas dan fungsi DJPb antara lain permintaan informasi, pertanyaan, permasalahan aplikasi untuk menunjang pekerjaan satker, seperti SAKTI, MPNG2, OMSPAN, SAIBA, SAS, GPP dan lainnya. Diharapkan satker dapat menggunakan sarana ini apabila memerlukan penjelasan mengenai hal yang perlu ditanyakan.
- Sesi kedua disampaikan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana Bapak Munawar Holil Kusmayadi beserta staf yaitu Ibu Murwati mengenai PERDIRJEN Perbendaharaan Nomor 12/PB/2017 tentang pedoman langkah-langkah pengeluaran anggaran pada akhir tahun anggaran 2017 yang harus ditaati dan dilaksanakan. Diantaranya adalah sebagai berikut :
- Batas waktu pengajuan kontrak dan SPM, baik SPM-LS Kontraktual/ Non Kontraktual, Honorarium, Tunjangan, uang lembur dan uang makan, SPM UP/TUP/GUP serta penyetoran sisa dana UP/TUP yang tidak habis digunakan serta pengajuan SPM Gaji induk bulan Januari 2018;
- Persyaratan tambahan atas pengajuan SPM-LS Kontraktual yang penyelesaian pekerjaannya melewati batas akhir pengajuan SPM-LS kontraktual harus melampirkan surat jaminan pemeliharaan dan/bank garansi disertai surat/dokumen pendukung lainnya;
- Mekanisme Pengesahan SP3B BLU Triwulan IV, SP2HL/SP4HL dan MPHL-BJS;
- Sesi ketiga disampaikan oleh Kepala Seksi MSKI Ibu Tjide Widiarti tentang Perencanaan Kas dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran (EPA). Disampaikan bahwa terhadap SPM dengan nilai bersih lebih besar atau sama dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), satker wajib mengajukan perencanaan kas (renkas). Selanjutnya diminta agar pengajuan RPD untuk akhir tahun agar sesuai ketentuan. Terhadap EPA , satker diminta membuat laporan terkait rencana kerja sesuai Halaman III DIPA dengan realisasi melalui SPM yang telah menjadi SP2D secara bulanan dan disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 29 Desember 2017.
- Sesi keempat disampaikan oleh Kepala Seksi VERA Bapak Hartani tentang Pelaporan Keuangan dan E-Rekon. Bahwa sesuai siklus anggaran, satker berkewajiban melakukan pelaporan atas pelaksanaan anggaran. Mekanismenya melalui rekonsiliasi yaitu penyamaan data antara UAKPA dan KPPN melalui sarana E-Rekon. Proses rekonsiliasi diakhiri dengan terbitlnya Berita Acara Rekonsiliasi. Dalam paparannya disampaikan pula mengenai batasan waktu rekonsiliasi pada akhir tahun yang harus dipatuhi dan dilaksanakan. Selanjutnya satker berkewajiban menyusun laporan keuangan yang akan disampaikan ke KPPN dan unit akuntansi vertikal di atasnya.
Diharapkan dengan diadakannya sosialisasi ini, para PPK/ PPSPM Satker mitra kerja KPPN Tangerang dapat mengetahui, memahami serta melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2017.