Sertifikasi bendahara menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, adalah keterangan tertulis dari pejabat yang berwenang sebagai pengakuan atas karakter, kompetensi, dan kemampuan seseorang untuk menjadi Bendahara.
Sertifikasi Bendahara adalah proses penilaian karakter, kompetensi, dan kemampuan atas keahlian dan ketrampilan untuk menjadi Bendahara yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui ujian sertifikasi dan untuk memperolehnya harus melalui proses ujian sertifikasi bendahara. Sertifikasi Bendahara dilakukan oleh Menteri Keuangan yang dilaksanakan oleh unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai fungsi sebagai pembina pejabat pengelola perbendaharaan.
KPPN Tangerang sebagai Unit Pelaksana Sertifikas Bendahara telah menyelenggarakan ujian sertifikasi untuk Bendahara pengelola APBN tahun 2018 di wilayah Tangerang pada hari Jumat tanggal 16 Maret 2018. Diikuti oleh 14 Bendahara dari berbagai Satuan Kerja Lingkup KPPN Tangerang. Di awali dengan review materi ujian yang disampaikan oleh Kepala Seksi MSKI KPPN Tangerang, Ibu Tjide Widiarti, diharapkan dapat menambah kesiapan peserta dalam mengikuti ujian sertifikasi. Ujian berjalan lancar. Hasil yang diharapkan adalah semua peserta ujian dapat lulus dan mendapat sertifikat bendahara.



