Pada Hari Rabu , 09 Oktober 2018, KPPN Tangerang mengadakan kegiatan Gugus Kendali Mutu tentang Pengarusutamaan Gender dan Penjelasan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.01/2018 tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.01/2018 tanggal 13 Agustus 2018, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya Dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan. Bertindak sebagai Narasumber adalah Kepala Sub Bagian Umum KPPN Tangerang, Ibu Titi Suprapti dan Staf, Ibu Astha Pratidiena.
Gender dapat diartikan sebagai perbedaan peran dan tanggung jawab perempuan dan laki-laki yang dibentuk/dikonstruksikan oleh masyarakat (diharapkan, diajarkan, disosialisasikan oleh keluarga dan masyarakatnya) dan bersifat dinamis (waktu, tempat, sosial dan ekonomi). Istilah gender untuk menjelaskan mana perbedaaan perempuan dan laki-laki yang bersifat bawaan sebagai ciptaan Tuhan dan mana yang merupakan bentukan budaya yang dikonstruksikan dan disosialisasikan. Selama ini kita sering mencampuradukkan ciri-ciri manusia yang bersifat kodrati dengan ciri manusia yang bersifat non kodrati.
Perbedaan jenis kelamin dan gender
Jenis kelamin yaitu perbedaan organ biologis perempuan dan laki-laki khususnya pada bagian reproduksi. Dapat dijelaskan secara lebih lanjut sebagai berikut :
- Ciptaan Tuhan
- Bersifat kodrat
- Tidak dapat berubah
- Tidak dapat ditukar
- Berlaku sepanjang zaman & di mana saja
Gender yaitu perbedaan peran & tanggung jawab perempuan dan laki-laki yang dibuat/dikonstruksikan oleh masyarakat. Dapat dijelaskan secara lebih lanjut sebagai berikut :
- Buatan manusia
- Tidak bersifat kodrat
- Dapat berubah
- Dapat ditukar
- Tergantung waktu dan budaya setempat
Pengarusutamaan Gender
Merupakan strategi untuk mencapai keadilan dan kesetaraan gender melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap seluruh aspek kehidupan dan pembangunan.
Kesetaraan gender dapat diwujudkan melalui perbuatan atau treatment yang adil baik bagi laki-laki dan perempuan, dengan cara memastikan isu gender terintegrasi dalam kegiatan pembangunan, melalui PUG (Pengarusutamaan Gender atau Gender Mainstreaming) dan Gender Responsiveness (lebih peka terhadap perbedaan). Tidak hanya perbedaan dalam hal jenis kelamin, tetapi juga usia; sosial-ekonomi; suku bangsa.
![]() |
![]() |
![]() |






