Di tengah darurat pandemi COVID-19 yang melanda, tidak menghambat peran KPPN Tangerang untuk tetap mengemban amanah demi tersalurkannya belanja negara. Menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-31/PB/2020 yang membahas mengenai Mekanisme Pengiriman Dokumen Tagihan Secara Elektronik Pada Masa Keadaan Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), satuan kerja/stakeholders dimudahkan dalam mendapatkan layanan pengajuan SPM melalui Aplikasi ESPM yang mulai diberlakukan pada tanggal 24 April 2020.
Sebelum diberlakukannya pengajuan SPM melalui ESPM, terlebih dahulu KPPN Tangerang memberikan bimbingan dan sosialisasi secara daring mengenai step/langkah yang harus dilakukan agar satker dapat mengajukan SPM melalui ESPM, mulai dari pendaftaran user, penjelasan fitur pada Aplikasi e-SPM, cara upload dokumen, cara monitoring proses pada dokumen yang diupload, serta kebijakan lainnya. Pemberlakuan Aplikasi ESPM selain sebagai upaya meminimalisir terjadinya penyebaran virus corona melalui kontak langsung dengan stakeholders juga diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja layanan KPPN Tangerang melalui pemanfaatan Teknologi Informasi Komunikasi.