Hari ini, Senin tanggal 15 Juli 2024 setelah pelaksanaan kegiatan briefing pagi dan evaluasi kegiatan, bertempat di front office KPPN Tangerang telah dilaksanakan penandatanganan Komitmen Bersama Anti Penyuapan dalam rangka Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP 37001:2016). Penandatanganan Komitmen Bersama dilakukan oleh segenap pejabat, pegawai dan PPNPN di KPPN Tangerang. Kegiatan ini merupakan upaya para pejabat/pegawai/PPNPN di KPPN Tangerang untuk menunjukkan sikap dan komitmen yang sama untuk tidak memberi/menerima gratifikasi/suap, serta melaporkan kepada UPG/KPK dalam hal menerima/melihat praktik gratifikasi/suap.
Korupsi dan gratifikasi harus dihadapi dan dilawan dengan tegas karena korupsi dan gratifikasi merupakan musuh bersama. Korupsi dan gratifikasi akan menggerus nilai integritas kita oleh karena itu jangan bimbang untuk TOLAK DAN LAPORKAN korupsi dan gratifikasi di sekitar kita. (mcs)