Tangerang

Berita

Seputar Kanwil DJPb

ANALISIS KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN SEMESTER I TA 2024 DI KPPN TANGERANG

Mochamad Chomnur Susanto

Abstrak

Kinerja pelaksanaan anggaran sampai saat ini diukur dengan beberapa indicator yang tertuang dalam Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Dari hasil capaian nilai di indicator IKPA, kinerja satker mitra kerja KPPN Tangerang sudah menunjukkan nilai yang cukup bagus, tetapi masih ada ruang untuk meningkatkan kinerja pelaksanaa anggaran di Semester II 2024. Hal paling mencolok pada kinerja anggaran Semester I 2024 adalah adanya realisasi anggaran yang cukup signifikan di dua Kementerian/Lembaga (K/L). Kedua K/L tersebut yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Realisasi anggaran yang besar karena kedua Lembaga ini bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pilpres dan Pileg pada bulan Pebruari 2024. Kinerja pelaksanaan anggaran di satker lain masih bisa ditingkatkan pada Semester II 2024.

BAB I

KINERJA REALISASI BELANJA K/L PADA KPPN TANGERANG

 

1. Realisasi Belanja Kementerian/Lembaga

Pada Tahun Anggaran 2024, KPPN Tangerang mengelola dana APBN sebesar Rp.9,328 trilyun. Alokasi ini terdiri alokasi Belanja Pemerintah Pusat (BPP) sebesar Rp.3,301 trilyun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp.6,027 trilyun.

Sampai dengan Semester I 2024, realisasi belanja mencapai 51,94%, yang terdiri dari realisasi Belanja Pegawai sebesar 56,74%, realisasi Belanja Barang sebesar 53,76%, realisasi Belanja Modal sebesar 24,58% dan realisasi Bantuan Sosial seebsar 44,44%.

 

Ditinjau dari pergerakan realisasi per jenis belanja, terdapat kecenderungan mengalami kenaikan secara bertahap. Pada bulan Pebruari 2024 terlihat kenaikan realisasi belanja barang yang signifikan, dari 2,83% di bulan Januari menjadi 27,07% di bulan Pebruari atau terdapat kenaikan sekitar 24%. Loniakan ini didorong oleh kegiatan Pilpres dan Pileg di Kab. Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Bawaslu dan KPU merupakan K/L yang mendorong kenaikan realisasi belanja barang.

Kenaikan agak landai terdapat di belanja modal. Hal ini disebabkan pada awal Semester I ini beberapa satker yang mendapat alokasi belanja modal masih belum optimal kinerjanya. Hal ini disebabkan pada triwulan I, satker masih dalam tahap persiapan proses pengadaan, misalnya penyusunan rencana anggaran dan belanja ata proses pengadaan/pelelangan.

Terdapat lonjakan realisasi Bantuan Sosial sejak bulan Pebruari sampai dengan Juni 2024. Lonjakan realisasi Bantuan Sosial ini didorong oleh realisasi penyaluran bea siswa oleh satker Sekolah Tinggi Agama Agama Buddha Negeri Sriwijaya Tangerang Banten. Selama bulan Feberuari s.d. Juni 2024 penyaluran bea siswa mencapai Rp.1,78 milyar.

Dilihat dari pergerakan prosentase realisasi per bulan (month to month) terdapat dua Kementerian/Lembaga (K/L) yang mengalami kenaikan yang signifikan pada bulan Pebruari 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penanggung jawab kegiatan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Anggota Legislatif pada tahun 2024 telah melakukan realisasi yang cukup besar. Untuk kegiatan pemilu tahun 2024, khususnya di bulan Pebruari 2024, Bawaslu telah melakukan realisasi belanja sebesar Rp.5,9 milyar. Sementara KPU telah merealisasikan belanja sebesar Rp.288,358 milyar. Sehingga dari table di bawah ini prosentase realisasi di bulan Pebruari 2024 cukup mencolok.

Pagu BPP di KPPN Tangerang dialokasikan kepada 21 K/L dan 111 Satker. Alokasi terbesar berada pada  Kementerian Perhubungan yaitu sebesar Rp.555,402 milyar. Alokasi ini dilaksanakan oleh lima (5) satker. Sedangkan alokasi belanja terendah dilaksanakan oleh  Badan Narkotika Nasional yaitu sebesar Rp.4,39 milyar. Alokasi ini disebar dalam dua satker.

Realisasi terbesar dilaksanakan oleh KPU sebesar Rp.337,926 milyar. Sedangkan realisasi terendah berada pada BNN sebesar Rp.2,07 milyar. Sementara secara prosentase realisasi terbesar dilaksanakan oleh Bawaslu dimana prosentase realisasi mencapai 81,91%. Sedangkan realisasi Badan Meterologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) baru mencapai 31,55%.

Satker Kementerian Perhubungan secara jumlah nominal telah merealisasikan pencairan dana cukup besar yaitu di atas Rp.200 milyar, tetapi dari prosentase realisasi tidak terlihat besar. Hal ini disebabkan pagu alokasi K/L termasuk besar.

Sementara Bawaslu secara realisasi anggaran nominal masih di dibawah Rp.100 milyar, tetapi prosentase realisasi menunjukkan angka paling tinggi.

Dari tabel di bawah ini dapat diketahui, Bawaslu dan KPU pada bulan Pebruari mempunyai tingkat realisasi anggaran yang naik secara drastis. Sementara K/L yang lain peningkatan realisasi anggarannya lebih landai. 

Dari table di atas, setelah selesai pelaksanaan tahapan Pilpres dan Pileg, realisasi Bawaslu dan KPU turun. Sehingga realisasi Bawaslu dan KPU sama dengan K/L lain.

2.Penyelesaian Pembayan Gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya Tahun 2024

Berdasarkan monitoring Gaji 13 dan THR yang disediakan OMSPAN, pembayaran Gaji 13 tahun 2024 dilaksanakan seperti tahun 2023. Ada beberapa K/L yang mengalami perubahan pembayaran Gaji 13 tahun 2024. Satker lingkup Kementerian Keuangan sejak tahun 2024 tidak lagi melaksanakan pembayaran Gaji 13. Pembayaran Gaji 13 pada Kementerian Keuangan dilaksanakan secara terpusat melalui Satker Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Pembayaran Gaji 13 secara terpusat dilaksanakan juga oleh Badan Narkotika Nasional.

Pembayaran Gaji 13 lingkup Kementerian Agama juga mengalami perubahan. Pada tahun 2023, terdapat 32 satker yang membayarkan Gaji 13 maka pada tahun 2024 hanya 4 satker yang membayarkan Gaji 13. Satker yang membayarkan Gaji 13 yaitu Satker yang mempunyai DIPA Sekretriat Jenderal Kementerian Agama (satker Kemenag Kab. Tangerang, satker Kemenag Kota Tangerang dan Satker Kemenag Kota Tangerang Selatan) serta satker Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Sriwijaya.

Dengan pemusatan pembayaran gaji akan meningkatkan efisiensi pengelolaan gaji. Karena tidak banyak satker yang mengalami kekurangan pagu gaji serta proses rekonsiliasi gaji menjadi lebih cepat.

Sementara untuk penyaluran Tunjangan Hari Raya Tahun 2024 hampir sama dengan pembayaran Gaji ke 13 tahun 2024.

3.Penyaluran Transfer Ke Daerah Semester I 2024

KPPN Tangerang pada tahun 2024 menyalurkan dana Transfer Ke Daerah (TKD) sebesar Rp.6,027 trilyun. Realisasi TKD selama Semester I 2024 sebagai berikut:

Pada tahun 2024, KPPN Tangerang menyalurkan alokasi TKD sebesar Rp.6,027 trilyun. Dana ini disalurkan oleh tiga (3) satker BABUN, yaitu KPPN Tangerang Penyalur Dana Transfer Umum dengan pagu Rp.3,877 trilyun, KPPN Tangerang Penyalur Dana Transfer Khusus dengan pagu Rp.1,777 trilyun dan KPPN Tangerang Penyalur Dana Desa, Insentif Fiskal, Otonomi Khusus dan Keistimewaan dengan pagu sebesar Rp.372,031 milyar.

KPPN Tangerang menyalurkan TKD untuk wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Sampai Semester I 2024, TKD yang disalurkan telah mencapai Rp.2,886 trilyun atau sebesar 47,89%. Realisasi tersebut terdiri dari penyaluran Dana Transfer Umum sebesar Rp.1,856 trilyun atau sebsar 47,87%, Dana Transfer Khusus telah tersalurkan sebesar Rp.838,102 milyar atau sebesar 47,15%. Sementara Dana Desa, Insentif Fiskal telah tersalurkan sebesar Rp.192,034 milyar atau sebesar 51,62%.  

BAB II

CAPAIAN KINERJA IKPA K/L PADA KPPN TANGERANG

Capaian IKPA di KPPN Tangerang selaku BUN telah di atas target yaitu 90. Capaian tertinggi terjadi pada bulan Maret 2024, yaitu 96,40.

Indikator yang masih rendah yaitu Deviasi Hal, III DIPA. Capaian nilai Deviasi Hal III DIPA berkisar 10-12 dari bobot nilai 15. Nilai deviasi  tertimbang tertinggi terdapat pada kelompok Belanja Barang.

Penyebab nilai Deviasi Halaman III rendah, antara lain, karena:

  1. Satker tidak disiplin dalam mengajukan revisi Halaman III DIPA ke Kanwil DJPb.
  2. Komunikasi dan koordinasi yang lemah antara PPK dengan Bendahara. PPK tidak mengajukan rencana kegiatan ke Bendahara, sehingga revisi Hal III dibuat asal jadi.
  3. Terdapat kegiatan/pembayaran kegiatan dilaksanakan diluar kegiatan/rencana kebutuhan yang sudah dianggarkan.
  4. Satker mengajukan SPM GUP/LS pada akhir bulan berkenaan. Sehingga realisasi SPM/SP2D masuk ke bulan berikutnya.

Beberapa upaya yang dilakukan untuk mempertahankan dan meningkatkan capaian nilai IKPA, antara lain:

  1. Memberikan apresiasi kepada Kuasa PA yang memiliki nilai IKPA terbaik.
  2. Selalu mengingatkan satker untuk segera mengajukan revisi Halaman III DIPA. Revisi Halaman III DIPA dilakukan setiap awal triwulan.
  3. Melakukan pendampingan kepada satker untuk memberikan masukan dalam melaksanakan perencanaan kegiatan.

Beberapa permasalahan di indikator lain masih ditemukan, yaitu:

  1. Beberapa Satker masih melakukan revisi DIPA tidak sesuai target. Hal ini disebabkan pada saat pelaksanaan DIPA ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan. Ketidaksesuaian dapat disebabkan karena terdapat perubahan rencana kegiatan atau kebijakan dari pimpinan.
  2. Beberapa satker masih mengajukan tagihan melebihi 17 hari kerja. Keterlambatan pengajuan tagihan disebabkan karena pihak rekanan tidak bisa menyampaikan dokumen penagihan sesuai ketentuan.
  3. Beberapa satker tidak melakukan revolving UP sesuai waktu yang telah ditetapkan. KPPN sudah berulangkali mengingatkan agar satker segera mengajukan revolving UP, tetapi pihak Bendahara Pengeluaran tidak bisa segera melakukan revolving karena penanggung jawab kegiatan terlambat mengajukan bukti pengeluaran.
  4. Tingkat pencapaian Capaian Output tidak maksimal karena terdapat koordinasi yang tidak berjalan baik antara bagian perencanaan dan penanggung jawab kegiatan. Bagian perencanaan tidak dapat membuat target output yang valid karena pihak pelaksana kegiatan tidak memberikan informasi yang tepat. Sehingga pada saat penyusunan target output tidak dapat dibuat dengan akurat.

BAB III

TANTANGAN STRUKTURAL DALAM EKSEKUSI BELANJA K/L

1.Belanja Rutin (Belanja Pegawai dan Operasional)

a.Pembayaran Gaji dan Tunjangan Kerja

Permasalahan:

Pelaksanaan kebijakan pembayaran Gaji dan tunjangan kinerja melalui aplikasi Gaji Web kurang lancar.

Akar permasalahan:

Pada saat pelaksanaan kebijakan pembayaran Gaji dan Tunjangan Kinerja melalui aplikasi Gaji Web masih terdapat beberapa. Kendala yang ditemukan, antara lain, yaitu beberapa satker tidak memiliki dasar surat keputusan pemberian tunjangan kinerja (tunkin). Sehingga pemberian tunkin hanya didasarkan pada peraturan mengenai tunjangan kinerja di K/L tersebut. Seharusnya dasar pembayaran tunkin adalah surat keputusan pemberian tunkin kepada setiap pegawai Hal ini menyebabkan operator satker tidak bisa langsung melakukan perekaman dasar pembayaran tunjangan.

Upaya yang telah dilakukan:

KPPN Tangerang berusaha meningkatkan ketrampilan operator belanja pegawai di satker melalui :

  • Sosialisasi secara berkesinambungan.
  • Melaksanakan asistensi kepada operator yang terkendala dalam pelaksanaan pembayaran gaji dan tunjangan menggunakan aplikasi Gaji Web. Pendampingan delaksanakan melalui tatap muka secara langsung dengan CSO di KPPN Tangerang atau melalui telepon dan media komunikasi lainnya.

 

b.Pembayaran Gaji 13

Permasalahan:

Kendala dalam pembayaran Gaji 13 tahun 2024 dengan banyak penerima.

Akar permasalahan:

Jenis dokumen yang digunakan pada saat pembayaran untuk banyak penerima dalam hal ini pembayaran kepada guru di Kementerian Agama mengalami kendala.

Upaya yang telah dilakukan:

  • Tantangan lain yang ditemukan di lapangan yaitu terkait pembayaran Gaji 13 kepada banyak penerima khususnya di Kementerian Agama. Pihak operator satker tidak dapat menggunakan kode jenis dokumen pada saat penerbitan SPM sesuai peraturan yang diterbitkan Dirjen Perebendaharaan. Sehingga pembayaran Gaji 13 kepada beberapa tenaga pengajar di Kementerian Agama agak terlambat. Arahan dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran akhirnya memberikan penyelesaian menggunakan jenis dokumen untuk banyak penerima dengan memberikan tambahan penjelasan pada uraian SPM. Penambahan uraian yaitu untuk pembayaran Gaji 13 tahun 2024 untuk berapa pegawai.
  • CSO melakukan asistensi kepada operator Kementerian Agama agar proses pembayaran Gaji 13 dapat dilaksanakan dengan lancar.

 2.Belanja Infrastruktur dan/atau Belanja dengan Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa

  1. Permasalahan :

Belanja modal di KPU belum terealisasikan pada Semester I

Akar permasalahan:

  • Belanja modal satker KPU berasal dari hibah.
  • Proses pemberian hibah di tahun 2024 sedikit terkendala karena peralihan kewenangan dari pergantian Kepala Daerah. Di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang terdapat peralihan kewenangan dari Kepala Daerah yang telah selesai masa jabatannya kepada Pejabat Pelaksana Kepala Daerah

Upaya yang dilakukan:

  • Berdasarkan monitoring OMSPAN di KPPN Tangerang diidentifikasi bahwa Satker KPU Kab. Tangerang, KPU Kota Tangerang dan KPU Kota Tangerang Selatan belum direalisasikan. Setelah dilakukan konfirmasi ke pengelola keuangan Satker tersebut, diperoleh informasi bahwa realisasi belanja modal di KPU terkendala proses penyelesaian dokumentasi pemberian hibah. Pihak KPU menginformasikan bahwa proses dokumentasi pemberian hibah baru dapat diselesaikan pada awal Semester II 2024, sehingga satker baru akan memulai proses pengadaan/pelelangan di Semester II.
  • Petugas KPPN Tangerang (CSO dan petugas di Seksi Vera) melakukan asistensi pelaksanaan dan pertanggungjawaban hibah yang akan dilaksanakan pada Semester II tahun 2024 agar tidak ada permasalahan pada saat pengesahan dan pelaporan hibah di laporan keuangan.

3.Belanja Untuk Aktivitas Pelayanaan dan Untuk Pelaksanaan Tugas Fungsi Satker

a.Penggunaan akun belanja dan penyelesaian to do list

Permasalahan:

  • Masih ditemukan kesalahan penggunaan akun pada saat pengajuan SPM atau penyetoran ke Rekening Kas Negara
  • To do list tidak segera diselesaikan satker

Akar permasalahan:

  • Operatora satker tidak memahami penggunaan akun
  • Pengelola keuangan satker menggunakan kode akun sesuai yang tercantum dalam DIPA, sementara akun tersebut tidak sesuai dengan penggunaannya.
  • Koordinasi yang masih lemah di satker dalam penyelesaian to do list

Upaya yang dilakukan:

  • Dalam pelaksanaan verifikasi oleh Seksi Vera KPPN Tangerang masih ditemukan kekeliruan penggunaan akun pada SPM. KPPN Tangerang secara formal telah meminta satker agar melakukan koreksi akun. Disamping itu Seksi Vera secara berkelanjutan telah melakukan sosialisasi/asistensi dalam penggunaan akun. Informasi dari operator satker, penggunaan akun didasarkan pada dokumen RKAKL yang mereka terima dari kantor pusat K/L.
  • Satker diminta melaksanakan revisi kode akun apabila akun yang tercantum di DIPA tidak sesuai agar tidak menjadi to do list pada saat rekonsiliasi dengan KPPN.
  • Disamping itu, beberapa satker tidak segera menyelesaikan to do list pada saat melaksanakan rekonsiliasi dengan KPPN. Keterlambatan penyelesaian to do list akan menyebabkan satker tidak bisa melakukan rekoinsiliasi akhir bulan. KPPN akan memberikan sanksi kepada satker apabila tidak bisa menyelesaikan rekonsiliasi dan penerbitan Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR), Sanksi berupa sakter tidak diperkenankan mengajukan SPM kepada KPPN.

 

  1. Mekanisme pengadaan barang melalui aplikasi Digipay Satu

Permasalahan:

Tingkat pemanfaatan aplikasi DIgipay Satu di satker masih rendah.

Akar permasalahan:

Operator mengalami kesulitan pada saat menggunakan aplikasi karena banyak user harus berperan pada saat pemesanan melalui aplikasi Digipay Satu.

Upaya yang dilakukan:

KPPN Tangerang memiliki tantangan cukup berat untuk meningkatkan animo satker untuk menggunakan aplikasi Digipay Satu. Beberapa kendala yang ditemui satker dalam penggunaan aplikasi Digipay, antara lain:

  • banyaknya user yang diperlukan dalam aplikasi Digipay. Hal ini tentunya berbeda dengan aplikasi market place yang sudah ada. User di market place lebih sederhana dan user friendly.
  • Di beberapa aplikasi market place sudah ditetapkan sebagai collecting agent sehingga ketika orang berbelanja menggunakan aplikasi market place tersebut, pembeli tidak perlu menghitung dan menyetorkan pajak. Sementara di aplikasi Digipay Satu, pihak Bendahara Pengeluaran sebagai pengguna aplikasi masih harus menghitung dan menyetorkan pajak.
  • Pihak vendor tidak segera merespon apabila ada satker lain melakukan pemesanan barang dibandingkan dengan satker yang sudah bermitra dengan vendor.

Upaya yang telah dilaksanakan oleh KPPN Tangeran dalam upaya menyukseskan penggunaan aplikasi Digipay Satu:

  • Melakukan sosialisasi secara berkesinambungan dengan melibatkan bantuan perbankan.
  • Melakukan asistensi bagi satker yang berminat menggunakan aplikasi Digipay Satu.
  • Memberikan apresiasi kepada satker yang menggunakan aplikasi Digipay Satu untuk pengadaan keperluan operasional kantor,
  1. Penggunaan pembayaran secara tunai masih tinggi

Permasalahan:

Tingkat penggunaan pembayaran secara non tunai masih rendah

Akar permasalahan:

Bendahara masih merasa pembayaran secara tunai lebih efektif dalam pembayaran kepada penyedia barang/jasa dengan menggunakan Uang Persediaan.

Upaya yang telah dilakukan:

Berdasarkan monitoring yang dilakukan Direktorat Pengelolaan Kas Negara, satker di KPPN Tangerang masih rendah dalam penggunaan transaksi non tunai (cashless). Bendahara Pengeluaran masih kurang antusias dalam penggunaan CMS/KKP/KKPD dalam melakukan pembayaran kepada rekanan. Rendahnya minat Bendahara Pengeluaran memanfaatkan fasilitas CMS/KKP/KKPD yang telah disediakan oleh perbankan karena Bendahara Pengeluaran tidak merasa mendapat insentif ataupun disinsentif. Ditjen Perbendaharaan hanya menghimbau satker memanfaatkan penggunaan transaksi non tunai tetapi tidak ada pengaturan yang tegas untuk penggunaan transaksi non tunai.

Seharusnya Ditjen Perbendaharaan mulai memikirkan untuk menerapkan ketentuan jumlah pembayaran tertentu yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran wajib menggunakan fasilitas transaksi non tunai.

Dalam rangka meningkatkan penggunaan pembayaran secara non tunai, KPPN Tangerang telah melaksanakan beberapa kegiatan:

  • Bekerja sama dengan perbankan agar bendahara memahami mekanisme pembayaran menggunakan CMS/KKP/KKPD.
  • Memberikan pendampingan kepada bendahara pengeluaran agar lebih femilier dalam menggunakan pembayaran secara non tunai.

BAB IV

EVALUASI KEGIATAN TENGAH TAHUN DAN

RENCANA PENGAWALAN AKHIR TAHUN 2024

  1. Beberapa kegiatan telah dilakukan selama Semester I tahun 2024, yaitu:
  • Memberikan apresiasi kepada KPA yang berprestasi

Untuk meningkatkan motivasi kepada KPA yang berprestasi, pada bulan Pebruari 2024 dilaksanakan pemberian apresiasi kepada KPA yang telah menunjukkan kinerja terbaiknya. Apresiasi diberikan dalam berbagai kriteria. Pemberian apresiasi ini diharapkan dapat menigkatkan kinerja KPA di tahun 2024.

  • Melakukan pendampingan kegiatan implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk beberapa satker yang akan menerapkan TTE.

Beberapa satker  akan menerapkan TTE dalam pertanggungjawaban keuangan, KPPN Tangerang telah melakukan mempersiapkan satker agar proses TTE dapat dilaksanakan dengan baik dan lancer.

Upaya yang dilaksanakan:

Langkah yang sudah disiapkan KPPN Tangerang adalah memberikan asistensi kepada satker yang mendapat kendala dalam pelaksanaan TTE.

KPPN Tangerang dapat memberikan dukungan sepanjang tidak terkait kelancaran TTE. Mengingat proses TTE juga melibatkan jaringan dan dukungan internet.

  • Melakukan verifikasi akun belanja dan penerimaan untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan.

Beberapa kekeliruan pencantuman akun menyebabkan validitas laporan keuangan satker tidak maksimal.

Upaya yang dilakukan:

Dalam rangka meningkatkan kualitas laporan keuangan satker dan laporan keuangan tingkat Kuasa BUN, Seksi Vera KPPN Tangerang melaksanakan verifikasi internal dengan cermat. Apabila ditemukan kekeliruan pembebanan akun belanja, maka Seksi Vera akan menyampaikan permintaan kepada Seksi Pencairan Dana agar satker segera melakukan koreksi akun. Sedangkan apabila kekeliruan akun dideteksi berasal dari penerimaan, maka Seksi Vera akan meminta bantuan kepada Seksi Bank untuk menghubungi satker agar melakukan koreksi akun penerimaan. Koreksi akun penerima dilakukan oleh KPPN Khusus Penerimaan. KPPN Tangerang dapat membantu satker untuk proses permintaan koreksi akun kepada KPPN Khusus Penerimaan.

  • Melaksanakan kegiatan Financial Advisory (FA) dengan satker dan Pemerintah Daerah.

KPPN sebagai instansi vertical DJPb mendapat tugas sebagai FA telah berusaha melaksanakan kegiatan yang mendukung FA.

Upaya yang dilakukan:

KPPN Tangerang telah membuat rencana kegiatan untuk mendukung tusi sebagai FA. Kegiatan yang dilakukan, antara lain:

  1. Melakukan evaluasi dan monitoring serta sosialisasi peraturan kepada satker.
  2. Melakukan asistensi kepada satker yang membutuhkan, antara lain menugaskan CSO untuk menghadiri undangan dari satker.
  3. Menyusun kertas kerja FA.
  4. Meningkatkan kualitas FA sehingga pembinaan kepada satker menjadi lebih efektif.
  • Memberikan dukungan peningkatan kualitas pengetahuan kepada pengelola keuangan.

Pengelola keuangan di satker sangat membutuhkan peningkatan kompetensi (update) sehingga membutuhkan asistensi dari KPPN’

Upaya yang dilakukan:

Para pejabat/pegawai KPPN Tangerang melakukan peningkatan kompetensi secara berkala melalui Gugus Kendali Mutu. Para pejabat/pegawai melaksanakan shering session antar pegawai/pejabat. Dengan kegiatan ini diharapkan semua pejabat/pegawai memiliki pemahaman yang sama terhadap suatu ketentuan. Kesamaan pemahaman ini diharapkan dapat menjadi standar pelayanan di KPPN Tangerang.

  1. Rencana Pengawalan Akhir Tahun 2024

KPPN Tangerang telah menyusun kegiatan/langkah yang diperlukan untuk menghadapi akhir tahun 2024. Langkah-langkah tersebut, yaitu:

  • Melakukan asistensi kepada satker dalam pelaksanaan rekonsiliasi dan penyelesaian to do list.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menwujudkan laporan keuangan satker yang valid. Sehingga kualitas laporan keuangan menjadi makin meningkat.

Kegiatan ini akan dilaksanakan secara ingtensif oleh Seksi Vera.

  • Melakukan pendampingan kepada satker yang akan menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Berdasarkan pengalaman beberapa satker yang telah melaksanakan TTE terhadap dokumen pembayaran, KPPN Tangerang akan melakukan asistensi kepada satker yang akan menerapkan TTE. Diharapkan dengan pendampingan tersebut, proses implementasi TTE dapat berjalan dengan lancar.

Kegiatan pendampingan akan dilaksanakan oleh Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal (MSKI) bersama CSO KPPN.

  • Memberikan peringatan kepada satker untuk memperbaiki/melakukan revisi Halaman III DIPA.

Secara berkelanjutan, KPPN Tangerang selalu memberikan peringatan kepada satker agar segera melakukan revisi Halaman III DIPA untuk meningaktkan nilai IKPA. Kegiatan ini akan dilaksanakan oleh Seksi MSKI dan CSO.

  • Segera melaksanakan sosialisasi apabila peraturan Langkah-langkah akhir tahun diterbitkan Dirjen Perbendaharaan.

KPPN Tangerang akan segera melaksanakan sosialisasi dan pendampingan dalam menghadapi akhir tahun 2024 setelah peraturan Dirjen Perbendaharaan diterbitkan. Kegiatan ini akan dilaksanakan oleh Seksi Pencairan Dana, Seksi Bank dan Seksi MSK beserta CSO.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

Ikuti Kami

 

 

ALPHA & E-FILLING SPT

 

 

Search