Pada tanggal 27 Agustus 2024 sebagai implementasi KPPN Tangerang sebagai Financial Advocacy Local Government bagi Pemerintah Daerah, KPPN Tangerang telah menghadiri kegiatan Sinkronisasi BAR Penyetoran Pajak Pusat oleh Daerah Semester I 2024. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pemadanan data penyetoran pajak oleh Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pembantu Organisasi Perangkat Daerah Kota Tangerang Selatan. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangerang, Kepala KPPN Tangerang, Kepala KPP Serpong dan Kepala KPP Pondok Aren.
Kegiatan rekonsiliasi penyetoran pajak pusat ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.139/PMK.07/2019 jo. 134/PMK.07/2023. Hasil dari rekonsiliasi ini adalah Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang akan disampaikan oleh Pemda Kota Tangerang Selatan ke Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan. BAR ini nantinya menjadi bagian dari dokumen persyaratan dalam pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak.
BKAD Kota Tangerang Selatan dapat menyelesaikan BAR Penyetoran Pajak Pusat sebelum batas akhir berkat kerja sama yang baik dengan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pembantu, KPPN Tangerang, KPPN Serpong Dan KPP Pondok Aren. Penyetoran pajak pusat pada Semester I 2024 mencapai nilai sebesar Rp75,55 milyar.
Diharapkan dengan selesainya rekonsiliasi penyetoran pajak pusat dapat melancarkan proses penyelesaian pembagian Dana Bagi Hasil Pajak oleh Ditjen Perimbangan Keuangan. (mcs)