Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 telah berakhir. Sampai dengan akhir bulan Desember 2025, total pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang dikelola KPPN Tangerang sebesar Rp.9, 632 trilyun. Alokasi ini terdiri alokasi Belanja Pemerintah Pusat (BPP) yaitu untuk belanja satuan kerja (satker) Kementerian/ Lembaga sebesar Rp.2,867 trilyun dan belanja Transfer Ke Daerah (TKD) sebesar Rp.6,765 trilyun. Realisasi belanja BPP dan TKD sampai dengan 31 Desember 2025 sebesar Rp.9,251 trilyun atau sebesar 96,05%. Realisasi tersebut terdiri dari realisasi BPP sebesar Rp.2,659 trilyun dan TKD sebesar Rp.6,592 trilyun.
Alokasi BPP terdiri dari alokasi belanja pegawai sebesar Rp.1,550 trilyun terealisasi Rp.1,541 trilyun , alokasi belanja barang sebesar Rp.1,181 trilyun direalisasikan sebesar Rp.1,003 trilyun. Alokasi belanja modal sebesar Rp.131,196 milyar direalisasikan sebesar Rp.110,474 milyar. Sementara alokasi bantuan sosial sebesar Rp.4,140 milyar telah disalurkan sebesar Rp.4,112 milyar.
Sedangkan pagu TKD sebesar Rp.6,765 trilyun telah tersalurkan sebesar Rp.6,592 trilyun. Rincian alokasi Transfer ke Daerah meliputi pagu Dana Transfer Umum sebesar Rp.4,476 trilyun telah disalurkan sebesar Rp.4,362 trilyun. Alokasi Dana Transfer Khusus sebesar Rp.1,878 trilyun telah tersalur sebesar Rp.1,869 trilyun. Sedangkan alokasi Dana Desa, Insentif Fiskal, Otonami Khusus dan Keistimewaan sebesar Rp.410,475 milyar telah disalurkan sebesar Rp.359,344 milyar.
Pada tahun 2025, alokasi Dana Desa untuk desa-desa di Kabupaten Tangerang sebesar Rp.361,703 milyar dapat disalurkan sebesar Rp.310,572 milyar.
Kendala yang dihadapi satuan kerja/pemerintah daerah dalam pelaksanaan anggaran di Tahun 2025, antara lain dengan terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025. Presiden melalui Inpres ini telah memerintahkan untuk melaksanakan efisiensi atas anggaran negara TA 2025. Efisiensi ini dilaksanakan untuk anggaran belanja Kementerian/Lembaga dan Transfer ke Daerah. Efisiensi tersebut menyebabkan satuan kerja vertical tidak dapat melaksanakan anggaran secara maksimal.
Disamping itu, dengan adanya efisiensi Transfer ke Daerah, alokasi Dana Desa non earmark tidak dapat disalurkan secara penuh.
Namun demikian, dengan keterbatasan alokasi anggaran pada Tahun Anggaran 2025, satuan kerja vertical di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dapat melaksanakan kegiatan sesuai ketersediaan dana.



