Berdasarkan amanat Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Pusat mengalokasikan dan menyalurkan Dana Desa mulai tahun anggaran 2015.
Berdasarkan amanat Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Pusat mengalokasikan dan menyalurkan Dana Desa mulai tahun anggaran 2015.
Sehubungan dengan Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-3085/PB.1/2020 tanggal 7 Oktober 2020 hal Permohonan Partisipasi Donor Darah ORI ke-74 Tahun 2020 pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan,
Guna meningkatkan kesehatan dan kebugaran seluruh pegawai di masa Pandemi Covid19 ini,
Menunjuk Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-589/PB/2020 tanggal 14 Agustus 2020, jam layanan Pencairan Dana APBN Online KPPN mengalami penyesuaian dari sebelumnya Pukul 07.30 s.d. Pukul 12 waktu setempat menjadi mulai Pukul 08.00 s.d. Pukul 17.00 sore waktu setempat.
Jakarta, 10/08/2020 Kemenkeu - Kebijakan gaji dan pensiun ke-13 sudah tercantum di dalam Undang-Undang APBN Tahun 2020 dan masuk di dalam alokasi yang telah diperhitungkan di dalam alokasi dasar formula untuk daerah yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) daerah dan pelaksanaannya berdasarkan pertimbangan situasi yang ada dimana pada kondisi normal sebelum pandemi, gaji ke-13 umumnya diberikan pada bulan Juli bertepatan dengan masuknya ajaran baru sekolah.
Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani atau lebih mudah dikenal dengan WBK/WBBM merupakan predikat yang diberikan kepada unit kerja yang telah berhasil menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, bebas KKN, dan memberikan pelayanan kepada stakeholders dengan baik, cepat, efektif, dan efisien.
Sampai dengan tahun 2019, sebanyak 81 atau sekitar 40,89% dari jumlah total unit kerja di Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah mendapatkan predikat WBK/WBBM. Pada tahun 2020, DJPb mengusulkan 86 unit kerja yang akan mengikuti penilaian WBK dan WBBM di tingkat nasional.
Salah satu unit kerja tersebut adalah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tanjung. Berdasarkan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-41/PB/2020, KPPN Tanjung ditetapkan sebagai unit kerja yang mengikuti penilaian berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi pada tahun 2020.
Dalam rangka mendukung program pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi, KPPN Tanjung telah melakukan berbagai macam aksi, antara lain:
untuk itu, kami mengharapkan kerjasama positif dari seluruh stakeholder lingkup KPPN Tanjung untuk turut berpartisipasi positif dalam rangka pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi pada tahun 2020.
Pada tanggal 12 s.d 17 Juni 2020, KPPN Tanjung mengadakan Survei Kepuasan Pengguna Layanan secara online kepada beberapa satuan kerja lingkup KPPN Tanjung.
Dalam PMK Nomor 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial pada K/L, bansos merupakan pengeluaran berupa transfer uang, barang, atau jasa yang diberikan oleh pemerintah pusat/daerah kepada masyarakat guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Risiko sosial yang dimaksud di sini adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial baik itu yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat sebagai dampak dari krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi yang wajar.
Pemberian bantuan sosial yang dimaksud ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat. Bantuan sosial kepada anggota/kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud meliputi:
1. Individu, keluarga dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari krisis sosial, ekonomi, politik, bencana atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum, dan;
2. Lembaga non pemerintah bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.
Bantuan sosial bersifat bantuan yang tidak mengikat dan tidak wajib, tidak harus diberikan setiap tahun anggaran kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan artinya bahwa belanja bantuan sosial dapat diberikan untuk mempertahankan taraf kesejahtraan sosial dan/atau mengembangkan kemandirian serta untuk menjaga kinerja sosial yang telah tercapai agar tidak menurun kembali.
Pada Tahun Anggaran 2020, alokasi dana bantuan sosial di lingkup wilayah KPPN Tanjung dimiliki oleh satuan kerja Kementerian Agama (Direktorat Jenderal Pendidikan Islam), baik di kabupaten Tabalong, Balangan dan Hulu Sungai Utara. Dari data yang didapat penyaluran bantuan sosial ini lebih difokuskan untuk pemberian bantuan sosial untuk penanggulangan kemiskinan dalam bentuk uang, dalam hal satuan kerja Kementerian Agama maka yang dimaksud penerima bantuan adalah para santri/santriwati baik setingkat Tsanawiyah maupun Aliyah. Berdasarkan regulasi dari Ditjen Pendis batuan sosial yang disalurkan haruslah memnuhi syarat sebagai berikut: tepat regulasi, tepat sasaran, tepat penganggaran, tepat Rencana Anggaran Biaya (RAB), tepat waktu, tepat penggunaannya, dan 2 tepat pertanggungjawaban, Dilihat dari para penerima bantuan maka dapat ditarik kesimpulan bahwa bantuan sosial yang dimiliki oleh Kementerian Agama akan digunakan untuk meningkatkan kemampuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Beberapa manfaat atau hasil yang diharapkan dari pemberian bantuan sosial ini adalah:
1. Meringankan biaya pendidikan para penerima bantuan (santri/santriwati)
2. Mencegah para penerima bantuan (santri/santriwati) tidak melanjutkan pendidikan karena tidak ada biaya
3. Membuat para penerima bantuan (santri/santriwati) lebih fokus dalam belajar
Pemberian bantuan sosial ini akan disalurkan dalam dua tahap, baik untuk penerima bantuan setingkat tsanawiyah maupun aliyah. Para penerima bantuan setingkat Tsanawiyah akan menerima bantuan sebesar Rp 750.000 setahun dan para penerima bantuan setingkat Aliyah menerima bantuan sebesar Rp 1.000.000 setahun. Untuk proses pencairan dananya sedang menunggu petunjuk teknis pencairan dari Kementerian Agama. Harapannya dana ini dapat dicairkan pada bulan Juli.
Pada masa pandemi COVID-19 ini memang terdapat pembatasan layanan di KPPN, yang mana sebelumnya melalui layanan tatap muka namun saat ini harus dilaksanakan secara online. Untuk Layanan Permohonan Konfirmasi Penerimaan Negara, pada KPPN Tanjung tetap dapat dilakukan melalui sarana NYAMAN PANG (Penyampaian Konfirmasi Penerimaan Negara melalui Email). Hal ini sebelumnya sudah pernah disampaikan kepada seluruh satker melalui surat Kepala KPPN Tanjung Nomor S-69/WPB.19/KP.0204/2019 tanggal 25 Januari 2019.
Dasar penyampaian permohonan konfirmasi melalui email ini yaitu :
Sedangkan mekanisme pelaksanaan sebagai berikut:
1). Rekapitulasi daftar setoran penerimaan negara sesuai format terlampir;
2). ADK konfirmasi setoran penerimaan Negara yang memuat Kode NTPN, Kode NTB/NTP, Kode NPWP, Kode Akun, Nilai Setor
3). Fotokopi BPN atau dokumen lain yang dipersamakan
Dengan mekanisme diatas maka diharapkan kebutuhan satker terhadap Konfirmasi atas Setoran Penerimaan Negara tetap berjalan normal dan lebih efisien.