Jl. Jend. A. Yani Km. 10 No. 20 Maburai, Tanjung – 71571

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan PMK 262/PMK.01/2016, KPPN Tanjung mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPPN Tanjung menyelenggarakan fungsi:

1. Pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;

2. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara;

3. Penyaluran pembiayaan atas beban APBN;

4. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara;

5. Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;

6. Pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;

7. Pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP);

8. Pelaksanaan tugas kepatuhan internal;

9. Pelaksanaan manajemen mutu layanan;

10. Pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management).

 

Selain tugas dan fungsi diatas, dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di daerah, KPPN Tanjung juga menjalan peran sebagai TREASURER, REGIONAL CHIEF ECONOMIST, dan FINANCIAL ADVISOR (TREFA).

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search