Visi dan Misi KPPN Tanjung
Peta Strategi KPPN Tanjung 2025
Indikator Kinerja KPPN Tanjung Tahun 2025
Kebijakan Mutu
Motto KPPN Tanjung
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tanjung menetapkan motto “Baimbai Kita Kawa”. Motto ini diambil dari bahasa banjar yang artinya bersama kita bisa, diharapkan para pegawai KPPN Tanjung dapat terus menggugah dan membangkitkan semangat memberikan pelayanan terbaik, serta memberikan solusi kepada stakeholders KPPN Tanjung seperti satuan kerja (satker), pemerintah daerah, pihak perbankan, BPJS, PT. Taspen, dan pihak lainnya.
Maklumat Pelayanan KPPN Tanjung
Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan PMK 262/PMK.01/2016, KPPN Tanjung mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPPN Tanjung menyelenggarakan fungsi:
1. Pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
2. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara;
3. Penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
4. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara;
5. Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
6. Pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;
7. Pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP);
8. Pelaksanaan tugas kepatuhan internal;
9. Pelaksanaan manajemen mutu layanan;
10. Pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management).
Selain tugas dan fungsi diatas, dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di daerah, KPPN Tanjung juga menjalan peran sebagai TREASURER, REGIONAL CHIEF ECONOMIST, dan FINANCIAL ADVISOR (TREFA).
Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN) Tanjung berlokasi di Kota Tanjung tepatnya di Jalan Akhmad Yani Km. 10 No. 20 Maburai Tanjung 71571 PO BOX 126 Telepon (0526) 2027205, 2027206 Faksimile (0526) 2027207. Kota Tanjung sendiri merupakan ibukota dari Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan.
Perkembangan organisasi KPPN Tanjung mengikuti perubahan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Mulai dari Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-163/PB/2012, pada tanggal 01 Oktober 2012 bersamaan dengan 133 KPPN lainnya di seluruh Indonesia KPPN Tanjung ditetapkan sebagai KPPN Percontohan tahap VI. Lalu pada Tahun 2013 berdasarkan PMK Nomor 169/PMK.01/2012 (sekarang berubah menjadi PMK Nomor 262/PMK.01/2016) tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Tanjung yang sebelumnya merupakan KPPN Tipe A2 berubah menjadi KPPN Tipe A1.
Pada tahun 2002 KPPN Tanjung dibuka dengan memilki wilayah kerja sebanyak 3 kabupaten, yaitu Kabupaten Tabalong dengan ibu kota Tanjung, Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan ibu kota Amuntai, dan Kabupaten Balangan dengan ibu kota Paringin. Sebelumnya, wilayah kerja KPPN Tanjung merupakan bagian dari wilayah kerja KPPN Barabai. Pertama kali dibuka dengan nama Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Tanjung, beralamat di Jalan Ir. P. M. Noor Mabuun Kec. Murung Pudak , Kabupaten Tabalong. Kemudian berpindah ke alamat saat ini yaitu Jalan Akhmad Yani Km. 10 No. 20 Maburai Tanjung pada awal tahun 2004 hingga saat ini.
Silahkan klik simbol panah diatas untuk melihat prestasi-prestasi KPPN Tanjung dari tahun 2020-2023
Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN) Tanjung berlokasi di Kota Tanjung tepatnya di Jalan Akhmad Yani Km. 10 No. 20 Maburai Tanjung 71571 PO BOX 126 Telepon (0526) 2027205, 2027206 Faksimile (0526) 2027207. Kota Tanjung sendiri merupakan ibukota dari Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan.
Perkembangan organisasi KPPN Tanjung mengikuti perubahan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Mulai dari Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-163/PB/2012, pada tanggal 01 Oktober 2012 bersamaan dengan 133 KPPN lainnya di seluruh Indonesia KPPN Tanjung ditetapkan sebagai KPPN Percontohan tahap VI. Lalu pada Tahun 2013 berdasarkan PMK Nomor 169/PMK.01/2012 (sekarang berubah menjadi PMK Nomor 262/PMK.01/2016) tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Tanjung yang sebelumnya merupakan KPPN Tipe A2 berubah menjadi KPPN Tipe A1.
Pada tahun 2002 KPPN Tanjung dibuka dengan memilki wilayah kerja sebanyak 3 kabupaten, yaitu Kabupaten Tabalong dengan ibu kota Tanjung, Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan ibu kota Amuntai, dan Kabupaten Balangan dengan ibu kota Paringin. Sebelumnya, wilayah kerja KPPN Tanjung merupakan bagian dari wilayah kerja KPPN Barabai. Pertama kali dibuka dengan nama Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Tanjung, beralamat di Jalan Ir. P. M. Noor Mabuun Kec. Murung Pudak , Kabupaten Tabalong. Kemudian berpindah ke alamat saat ini yaitu Jalan Akhmad Yani Km. 10 No. 20 Maburai Tanjung pada awal tahun 2004 hingga saat ini.