Pada hari Selasa, tanggal 27 Februari 2018 KPPN Tanjung mengadakan kegiatan Sosialisasi PMK No. 177/PMK.05/2017
tentang Pelaksanaan Piloting Penerapan Tanda Tangan Elektronik dan Penyampaian Dokumen Elektronik Melalui Aplikasi Surat Perintah Membayar Elektronik dan PMK No.182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga. Sosialisasi ini dilaksanakan di Gedung Pusat Informasi Tanjung, dimulai pukul 09.00 WITA sampai pukul 12.00 WITA.
Kegiatan Sosialisasi ini diikuti seluruh Satuan Kerja lingkup pembayaran KPPN Tanjung yang berada di tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Tabalong, Balangan, dan Hulu Sungai utara. Sebanyak 107 peserta hadir di dalam acara sosialisasi ini.
Acara dimulai dengan pembukaan yang disampaikan oleh Bapak Abdul Lutfi (Kepala KPPN Tanjung) dan dilanjutkan dengan acara sosialisasi. Pemaparan tentang PMK No. 177/PMK.05/2017 tentang Pelaksanaan Piloting Penerapan Tanda Tangan Elektronik dan Penyampaian Dokumen Elektronik Melalui Aplikasi Surat Perintah Membayar Elektronik disampaikan oleh Saudara Hafidz (pelaksana Seksi MSKI) dan juga Bapak Khairul Rahman (Kepala Seksi MSKI). Dua narasumber mengenalkan kepada undangan yang datang tentang penggunaan tanda tangan elektronik untuk seluruh satker dalam mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN. Sedangkan pemaparan tentang PMK No.182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga disampaikan oleh Suadara Widha (Pelaksana Seksi Bank) dan Ibu Siti Aminah (Kepala Seksi Bank). PMK No.182/PMK.05/2017 perlu disosialisasikan kembali mengingat masih banyak satker yang belum menaati aturan yang berlaku dalam pengelolaan rekening milik satker.
oleh : Indrasmara Ilham Perdana