Jl. Jend. A. Yani Km. 10 No. 20 Maburai, Tanjung – 71571

Berita

Seputar KPPN Tanjung

Forum Group Discussion Persiapan Monev KUR Semester 2 Tahun 2018

Acara FGD dimulai pada pukul 09.00 WITA dan dibuka oleh MC, kemudian dilanjutkan oleh sambutan Kepala KPPN Tanjung (Bpk Bayu Setiawan Yuniarto) sekaligus membuka acara FGD Persiapan Monev KUR Semester 2 Tahun 2018.

Dalam sambutannya, Kepala KPPN menyampaikan tentang gambaran tugas dan fungsi serta peran Ditjen Perbendaharaan dalam keterkaitannya dengan Kredit Usaha Rakyat. Disampaikan juga KPPN Tanjung merupakan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan yang mempunyai tanggung jawab untuk menyelesaikan tugas yang diberikan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan, dimana salah satu diantaranya adalah melaksanakan monitoring dan evaluasi Kredit Program (KUR). Sehubungan dengan hal tersebut maka penyelenggaraan FGD ini bertujuan untuk memonitor pelaksanaan penyaluran Kredit Program pada penyalur Kredit Program, penerima (debitur) dan dukungan sistem Kredit Program di daerah.

                Selanjutnya pemaparan materi oleh Narasumber staf Seksi Bank KPPN Tanjung Sdr Widha Adinata yang menyampaikan review materi KUR yaitu Permenko 11 Tahun 2017 tentang tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat . Permenko ini merupakan pengganti peraturan sebelumnya yang berlaku secara efektif mulai 1 Januari 2018. Adapun perubahan kebijakan KUR yang diatur dalam peraturan tersebut adalah: penurunan tingkat suku bunga KUR dari 9% menjadi sebesar 7% efektif per tahun; kelompok usaha sebagai calon penerima KUR; skema KUR Khusus; skema KUR multisektor; pengaturan minimum porsi penyaluran KUR ke sektor produksi; mekanisme yarnen (pembayaran kredit setelah panen) dan grace period; perubahan istilah KUR Ritel menjadi KUR Kecil; plafon KUR mikro sektor produksi dan di luar sektor produksi; penyaluran KUR bersamaan dengan kredit lain yang diperbolehkan; struktur biaya KUR penempatan TKI; KUR untuk masyarakat daerah perbatasan; KUR untuk optimalisasi Kelompok Usaha Bersama (KUBE). Komite Kebijakan (KUR) telah meningkatkan target porsi penyaluran KUR di sektor produksi (pertanian, perikanan, industri pengolahan, konstruksi dan jasa produksi) di tahun 2018 menjadi minimum sebesar 50% dari target total penyaluran sebesar Rp 120 Triliun. Target tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung kebijakan ketahanan pangan dan hilirisasi industri pada sektor UMKM.

                Selanjutnya materi terkait mekanisme pelaksanaan monev KUR Semester 2 tahun 2018 yang disampaikan oleh Kepala Seksi Bank KPPN Tanjung Bapak Kursian. Pada Monev semester 2 tahun 2018 ini KPPN hanya melakukan survey kepada debitur penerima KUR saja. Sedangkan monev ke Bank Penyalur dan Pemda akan dilakukan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Kalimantan Selatan. Kegiatan pemantauan lapangan akan dilakukan dengan cara:

  1. Survei dan wawancara

Dilakukan dengan cara memberikan lembar isian atau kuesioner kepada objek monitoring serta wawancara lebih lanjut untuk pendalaman sesuai topik monitoring monev.

  1. Observasi

Dilakukan dengan melakukan monitoring secara on-the-spot ke objek monitoring oleh petugas monitoring dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung berupa foto dan dokumentasi lainnya.

Terkait hal tersebut KPPN akan menyampaikan surat pemberitahuan monev KUR ke Bank (+1 minggu sebelumnya) kemudian kepada pihak Bank diminta bantuannya untuk mengumpulkan masing-masing 5 debitur KUR yang masuk dalam aplikasi SIKP untuk wawancara dengan petugas monitoring dari KPPN.

                Acara terakhir yaitu diskusi terkait pelaksanaan KUR di masing-masing bank penyalur di wilayah Tabalong beserta dengan kendala yang dihadapi oleh penyalur KUR. Dari hasil diskusi dapat disimpulkan sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan penyaluran KUR di wilayah Kab. Tabalong termasuk baik berdasarkan data pada monitoring SIKP yaitu dengan total akad sebesar Rp. 150.305.000,- atau menduduki peringkat 5 se-provinsi Kalimantan Selatan.
  2. Beberapa kendala terkait pelaksanaan KUR yang disampaikan oleh bank penyalur KUR di wilayah kabupaten Tabalong yaitu kurangnya peran Pemda terutama dalam menginput referensi calon debitur potensial di wilayah kabupaten Tabalong.
  3. Perlu direncanakan Forum Group Disscussion serupa dengan mengikutsertakan Pemda (Kabupaten Tabalong) yang berperan sebagai penginput data calon debitur potensial pada Aplikasi SIKP, mengingat kurangnya peran Pemda dalam menginput calon debitur UMKM potensial di kabupaten Tabalong.

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search