Tanjung, 21 Mei 2024 – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung mengumumkan langkah-langkah penting dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungannya, sesuai dengan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam surat nomor S-249/KPN.1902/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Mei 2024, KPPN Tanjung menegaskan komitmennya untuk melaksanakan tugas dan fungsi dengan integritas tinggi. Kepala KPPN Tanjung, Sigid Mulyadi, menggarisbawahi pentingnya penerapan nilai-nilai Kementerian Keuangan yaitu Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Beberapa poin utama yang disampaikan dalam surat tersebut adalah:
- Penolakan dan Pelaporan Gratifikasi: Pejabat dan pegawai Kementerian Keuangan wajib menolak dan melaporkan segala bentuk gratifikasi yang diterima, seperti uang, bingkisan, fasilitas, atau bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas mereka. Pelaporan dapat dilakukan melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Komitmen KPPN Tanjung: KPPN Tanjung tidak memungut biaya dan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun atas layanan yang diberikan. Dalam upaya menjaga komitmen ini, bantuan dan kerjasama dari seluruh pegawai di lingkungan KPPN Tanjung sangat diharapkan.
- Saluran Pengaduan: Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran atau penerimaan gratifikasi oleh pejabat/pegawai Kementerian Keuangan melalui beberapa saluran pengaduan yang tersedia, antara lain melalui situs wise.kemenkeu.go.id, pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/sipandu, nomor WhatsApp 082155296629, email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya., dan laman https://s.id/Pengaduan151.
Kepala KPPN Tanjung, Sigid Mulyadi, dalam himbauannya, menekankan pentingnya menjaga integritas dan memberikan pelayanan yang PRIMA: Profesional, Responsif, Inovatif, Modern, dan Andal. "Dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya.
Dengan langkah-langkah ini, KPPN Tanjung berharap dapat memberikan contoh positif dalam pengendalian gratifikasi dan turut serta dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan.
Kontak Pengaduan:
Pengaduan Kemenkeu |
: |
https://wise.kemenkeu.go.id |
Pengaduan DJPb |
: |
https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/sipandu |
Nomor WA Pengaduan |
: |
082155296629 |
Layanan Email Pengaduan |
: |
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. |
Layanan Website Pengaduan |
: |
https://s.id/Pengaduan151 |