Berdasarkan data sampai dengan 14 Februari 2025, KPPN Tanjung telah menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada tiga kabupaten dengan total nilai Rp314,60 miliar. Penyaluran DBH ini ditujukan kepada Kabupaten Tabalong, Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan Kabupaten Balangan.
Berdasarkan data yang diterima, rincian DBH yang telah disalurkan sebagai berikut:
Kabupaten Tabalong mendapatkan DBH sebesar Rp138,9 miliar yang terdiri dari: DBH SDA Minyak Bumi: Rp42,3 juta; DBH SDA Gas Bumi: Rp10 juta; DBH SDA Minerba - Iuran Tetap: Rp217,3 juta; DBH SDA Minerba - Royalti: Rp138,5 miliar; DBH SDA Kehutanan: Rp94,7 juta; dan DBH SDA Perikanan: Rp85,1 juta.
Kabupaten Hulu Sungai Utara memperoleh total DBH Rp43,5 miliar dengan rincian: DBH SDA Minerba - Royalti: Rp43,4 miliar; DBH SDA Kehutanan: Rp20,5 juta; dan DBH SDA Perikanan: Rp83,4 juta.
Kabupaten Balangan menerima DBH sebesar Rp132,2 miliar yang terdiri dari: DBH SDA Minerba - Iuran Tetap: Rp129,2 juta; DBH SDA Minerba - Royalti: Rp131,9 miliar; DBH SDA Kehutanan: Rp42,1 juta; dan DBH SDA Perikanan: Rp83,4 juta.
Kepala KPPN Tanjung, Sigid Mulyadi, menegaskan komitmen KPPN dalam menjaga kualitas layanan publik dan akuntabilitas dalam penyaluran dana. Dalam rangka terus menjaga predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), KPPN Tanjung selalu berupaya memberikan layanan terbaik dan memproses penyaluran dana secara cepat dan tepat.
Lebih lanjut, Sigid menjelaskan bahwa penyaluran DBH ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. KPPN Tanjung berharap penyaluran DBH ini dapat memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat.