Sebanyak 10 desa di Kabupaten Tabalong telah berhasil mencairkan Dana Desa tahap I dengan total nilai mencapai Rp 3,92 miliar. Penyaluran dana ini telah melalui proses verifikasi dan pada 20 Februari 2025, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk desa-desa yang telah memenuhi persyaratan.
Pada tanggal 20 Februari 2025 KPPN Tanjung telah menerbitkan SP2D untuk penyaluran Dana Desa tahap I bagi 10 desa. Adapun desa-desa yang telah mencairkan Dana Desa tahap I ini adalah:
- Desa Argo Mulyo, Kecamatan Bintang Ara
- Desa Bangkiling, Kecamatan Banua Lawas
- Desa Bangkiling Raya, Kecamatan Banua Lawas
- Desa Hapalah, Kecamatan Banua Lawas
- Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya
- Desa Harus, Kecamatan Muara Harus
- Desa Panaan, Kecamatan Bintang Ara
- Desa Bintang Ara, Kecamatan Bintang Ara
- Desa Banua Rantau, Kecamatan Banua Lawas
- Desa Habau, Kecamatan Banua Lawas
KPPN Tanjung berharap pencairan ini dapat menjadi motivasi bagi desa-desa lain di Tabalong yang berjumlah 121 desa. Diharapkan desa-desa lain untuk segera memenuhi syarat pencairan, sehingga pelaksanaan program pembangunan di desa dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
Dana Desa merupakan bagian dari transfer ke daerah yang bertujuan mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan sektor kemasyarakatan. Prioritas penggunaan Dana Desa tahun ini diarahkan pada berbagai sektor strategis, termasuk:
- Penanganan kemiskinan ekstrem dengan alokasi hingga 15% dari total Dana Desa untuk BLT Desa,
- Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim,
- Peningkatan layanan dasar kesehatan, termasuk pencegahan stunting,
- Program ketahanan pangan,
- Pengembangan potensi dan keunggulan desa,
- Pemanfaatan teknologi untuk percepatan implementasi desa digital,
- Pembangunan berbasis padat karya tunai dengan penggunaan bahan baku lokal.
Dengan pencairan tahap I ini, diharapkan pembangunan desa di Tabalong dapat semakin meningkat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. KPPN Tanjung berharap Pemerintah Kabupaten Tabalong juga terus mendorong agar seluruh desa segera melengkapi persyaratan pencairan agar program pembangunan desa dapat berjalan sesuai rencana dan hasilnya segera dinikmati masyarakat.