Komitmen Satuan Kerja di wilayah kerja KPPN Tanjung dalam mendukung tertib administrasi pengelolaan keuangan negara kembali menunjukkan hasil yang membanggakan. Pada periode pelaporan Daftar LPJ Bendahara bulan Juni 2025, seluruh Satuan Kerja tercatat telah menyampaikan laporan tepat waktu dengan tingkat kepatuhan mencapai 100%.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 jo. 230/PMK.05/2016, setiap Satuan Kerja Pengelola APBN wajib menyampaikan Daftar LPJ Bendahara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Untuk pelaporan bulan Juni 2025, seluruh 102 Satuan Kerja di lingkup KPPN Tanjung telah memenuhi kewajiban tersebut tepat waktu, tanpa ada satker yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan.
Tingkat kepatuhan ini terdiri dari:
-
87 satker LPJ Pengeluaran
-
15 satker LPJ Penerimaan
Pencapaian ini membuktikan sinergi yang solid antara KPPN Tanjung dengan seluruh Satuan Kerja dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
KPPN Tanjung menyampaikan apresiasi kepada seluruh satuan kerja atas kerja sama dan disiplin yang tinggi. Ke depan, KPPN Tanjung akan terus berkomitmen menjaga kualitas layanan dan mendorong peningkatan kinerja pelaporan keuangan di wilayahnya.
#KPPNTanjung #JagaWBBM