Dalam rangka mendorong peningkatan kinerja pelaksanaan anggaran, khususnya terkait ketepatan waktu penyampaian SPM Gaji Induk (Gaji Induk PNS dan Gaji Induk PPPK) serta Penghasilan PPNPN Induk, KPPN Tanjung menyampaikan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh Satuan Kerja (Satker).
Langkah-Langkah yang Harus Diperhatikan Satker:
-
Rekonsiliasi Awal Periode
Satker dihimbau segera melakukan proses rekonsiliasi pada kesempatan pertama di setiap awal periode.-
Tanggal 1 untuk SPM Gaji Induk.
-
Tanggal 21 untuk Penghasilan PPNPN Induk.
Setelah rekonsiliasi selesai, agar segera dilanjutkan dengan pembuatan SPM.
-
-
Kelengkapan Dokumen
Pastikan bahwa dokumen SPM beserta lampirannya sudah benar dan lengkap sebelum diajukan. -
Pendaftaran Pegawai/Supplier Baru
Apabila terdapat pegawai baru maupun supplier, agar didaftarkan lebih awal pada bulan sebelumnya dengan menggunakan mekanisme upload CSV sesuai petunjuk yang disampaikan KPPN. -
Konsultasi Kendala
Jika terjadi kendala dalam pengajuan SPM, Satker dapat segera berkonsultasi dengan CSO KPPN Tanjung maupun Seksi Pencairan Dana KPPN Tanjung.
Komitmen KPPN Tanjung
Sebagai unit kerja pelayanan yang telah berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), KPPN Tanjung berkomitmen untuk terus menjaga integritas, meningkatkan kualitas kinerja, serta memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh Satker mitra kerja.



