Jl. Jend. A. Yani Km. 10 No. 20 Maburai, Tanjung – 71571

Berita

Seputar KPPN Tanjung

Implementasi Pembayaran Tagihan PBJ pada Katalog Elektronik Versi 6

 

Mulai tanggal 16 September 2025, pemerintah secara resmi mengimplementasikan mekanisme pembayaran tagihan pengadaan barang/jasa (PBJ) melalui Katalog Elektronik versi 6 dengan pola LS Kontraktual Sekaligus. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Kementerian/Lembaga dan menjadi langkah penting dalam mendukung pengelolaan keuangan negara yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Dasar pelaksanaan kebijakan ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2025 tentang Implementasi Pembayaran Tagihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Katalog Elektronik atas Beban APBN.

Hal-hal penting yang perlu diperhatikan Satker

  1. Mekanisme pembayaran yang diakomodir dalam peraturan ini meliputi:

    • Uang Persediaan (UP)

    • LS Non Kontraktual

    • LS Kontraktual (baik pembayaran sekaligus maupun bertahap)

  2. Mulai 16 September 2025:

    • Transaksi PBJ pada Katalog Elektronik versi 6 yang memilih cara bayar LS Kontraktual Sekaligus wajib mengikuti pedoman PER-8/PB/2025.

    • Untuk pembayaran kontraktual bertahap (termin) masih dilakukan di luar sistem interkoneksi, dan akan diinformasikan lebih lanjut.

  3. Transaksi sebelum 16 September 2025:

    • Jika surat pesanannya terbit sebelum tanggal tersebut, pembayaran masih dapat diselesaikan dengan mekanisme LS Non Kontraktual dengan supplier tipe 6.

  4. Peran PPK dalam LS Kontraktual Sekaligus:

    • Mengelola data supplier dan data kontrak berdasarkan informasi dari Katalog Elektronik.

    • Mendaftarkan data kontrak sesuai dengan surat pesanan yang telah ditandatangani ke KPPN paling lambat 5 (lima) hari setelah surat pesanan ditandatangani.

    • Data supplier dimasukkan melalui kelompok rekening tujuan dengan sistem affiliated supplier, menggunakan kode referral yang diterbitkan oleh Katalog Elektronik versi 6.

  5. Informasi dan bantuan lebih lanjut:

    • Jika terdapat kendala pada sisi pengadaan atau penggunaan Katalog Elektronik versi 6, satker dapat menghubungi helpdesk Katalog Elektronik melalui laman: https://bantuan.inaproc.id.

Komitmen KPPN Tanjung

Sebagai unit kerja pelayanan berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), KPPN Tanjung berkomitmen untuk:

  • Menjaga integritas,

  • Meningkatkan kualitas kinerja, serta

  • Memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh satuan kerja.

Kami mengimbau seluruh satker untuk mempelajari dan memedomani PER-8/PB/2025 beserta petunjuk teknisnya, sehingga proses pengadaan barang/jasa dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search