Penyerapan anggaran merupakan salah satu indikator dalam Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) yang telah ditentukan targetnya untuk setiap triwulan.
Berikut adalah batas minimal penyerapan anggaran yang harus dicapai hingga akhir bulan Maret 2026, berdasarkan jenis belanja:
🔹 Belanja Pegawai:
✅ Minimal penyerapan: 20% dari total pagu anggaran neto
🔹 Belanja Barang:
✅ Minimal penyerapan: 15% dari total pagu anggaran neto
🔹 Belanja Modal:
✅ Minimal penyerapan: 10% dari total pagu anggaran neto
#KemenkeuRI
#DJPbHandal
#KanwilDJPBKalsel
#KPPNTanjungJagaWBBM
Pengumuman



