DUKUNGAN APBN UNTUK KOPERASI DESA MERAH PUTIH
Penulis: Surini (Kepala Seksi Bank KPPN Tanjungredep) & Sabitha Irene Putri (JF PTPN KPPN Tanjungredep)
Konsep koperasi menurut Presiden Prabowo Subianto serupa dengan konsep lidi. Jika lidi hanya berjumlah satu maka lidi tersebut lemah, namun jika puluhan bahkan ratusan lidi disatukan akan memiliki kekuatan dan manfaat yang besar. Begitu pula dengan konsep gotong royong dalam koperasi yang akan mengubah ekonomi dari yang lemah ke ekonomi yang kuat. Implementasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) di seluruh penjuru nusantara merupakan salah satu langkah konkret dalam mengatasi kendala distribusi pangan, menghadapi praktik-praktik yang merugikan petani dan masyarakat, sekaligus menjadi langkah besar penguatan ekonomi dari hulu ke hilir.
Penguatan Ekonomi Hilir
KDMP/KKMP memiliki peran penting dalam mendorong terciptanya beragam peluang ekonomi di wilayah pedesaan serta meningkatkan kesejahteraan petani. Salah satu masalah yang kerap kali dihadapi oleh petani adalah rendahnya harga gabah yang disebabkan oleh berbagai faktor seperti kurangnya infrastruktur pengeringan dan penyimpanan, akses terbatas ke pasar yang lebih baik, dominasi tengkulak, hingga kelangkaan pupuk. KDMP/KKMP dengan tujuh gerai wajib merupakan fondasi awal yang diharapkan dapat menjaga nilai ekonomi dari hasil pertanian dan meningkatkan kesejahteraan masyarat desa hingga menjadi penunjang hilirisasi pertanian.
Ketujuh gerai tersebut meliputi gerai sembako, apotek desa, klinik desa, kantor koperasi, unit usaha simpan pinjam, gerai cold storage/cold chain, dan gerai logistik untuk kelancaran distribusi barang. Gerai-gerai tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut sesuai potensi lokal desa atau kelurahan masing-masing. Hal tersebut merupakan upaya peningkatan ekonomi holistik yang dilakukan oleh pemerintah. Dari hulu ke hilir, dari desa ke kota, tidak hanya terpusat di satu pulau atau di satu sektor saja. Bahkan tidak hanya terpusat di urban area saja namun akan menjadi satu ekonomi yang dapat dirasakan oleh semua orang dan lebih partisipatif.
Adapun 13 manfaat Koperasi Merah Putih untuk desa dan kelurahan di Indonesia meliputi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, menciptakan lapangan kerja, memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi, modernisasi manajemen sistem perkoperasian, menekankan harga di tingkat konsumen, meningkatkan harga di tingkat petani hingga Nilai Tukar Petani (NTP) atau kesejahteraan petani naik, menekankan pergerakan tengkulak, memperpendek rantai pasok, meningkatkan inklusi keuangan, menjadi akselator, konsolidator, dan aggregator UMKM, serta yang terakhir adalah menekan tingkat kemiskinan ekstrem.
Menekan Inflasi
Selain menjadi penguat ekonomi, KDMP/KKMP diharapkan dapat menjadi sarana untuk menekan harga dan menyingkirkan praktik dagang yang tidak sehat. Sebelum adanya koperasi, masyarakat masih harus membeli kebutuhan di warung atau toko dengan harga yang fluktuatif. Kehadiran Koperasi Merah Putih menjadi angin segar bagi masyarakat.Tidak hanya menjadi sebagai tempat belanja yang terjangkau, koperasi juga dilihat sebagai motor penggerak roda ekonomi desa dengan mempermudah belanja dengan cepat.
Dukungan APBN
Salah satu prioritas dalam Asta Cita adalah pembangunan desa. Untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dengan membentuk Koperasi Merah Putih di sleuruh desa dan kelurahan. Hal tersebut telah diimplementasikan seiring dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Berdasarkan data pada laman Koperasi Merah Putih, per 1 November 2025, dari 83.762 jumlah desa/kelurahan di Indonesia, tercatat telah mencapai 83.750 desa/kelurahan yang telah membentuk KDMP/KKMP melalui musyawarah desa/kelurahan khusus, salah satunya di Kabupaten Berau. Pada Kabupaten Berau sendiri telah terbentuk sebanyak 109 KDMP/KKMP dan sudah berbadan hukum.
Pembentukan koperasi tersebut dilakukan dengan tiga model pendekatan yakni membangun koperasi baru, mengembangkan yang sudah ada, dan melalui revitalisasi koperasi. Dari sisi pembiayaan, APBN memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan melalui penempatan dana pemerintah di himpunan bank milik negara (Himbara) antara lain, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indonesia (BNI), dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Pendanaan tersebut juga termasuk pemanfaatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN di Bank Indonesia. Selanjutnya, pembayaran KDMP/KKMP disalurkan melalui mekanisme pinjaman oleh perbankan. Dengan demikian, koperasi tidak mengambil likuiditas dari Dana Pihak Ketiga (DPK), melainkan pemerintah yang menempatkan dana di bank tersebut dengan biaya yang relatif murah.
Skema pembiayaan tersebut memungkinkan bank himbara untuk memberikan pinjaman kepada KDMP/KKMP dengan suku bunga yang rendah, yaitu sebesar 6% tanpa menimbulkan tekanan terhadap likuiditas pasar. Adapun sebagai payung hukum, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan KDMP/KKMP. Adapun beberapa poin utama dalam skema pinjaman KDMP/KKMP antara lain sebagai berikut: (1) setiap KDMP/KKMP akan mendapatkan plafon pinjaman maksimal sebesar Rp3 miliar dengan batas maksimal penggunaan untuk belanja operasional sebesar Rp500 juta; (2) tingkat suku bunga sebesar 6% per tahun; (3) jangka waktu (tenor) pinjaman ditetapkan maksimal selama 72 bulan atau 6 tahun; (4) masa tenggang (grace period) selama 6 hingga 8 bulan dengan mempertimbangkan kapasitas usaha dari masing-masing koperasi; dan (7) periode pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan.
Setiap koperasi yang ingin mengakses pembiayaan juga harus memenuhi syarat dasar. Terdapat enam syarat dasar yang harus dipenuhi, yaitu: (i) berbadan hukum koperasi; (ii) memiliki Nomor Induk Koperasi (NIKOP); (iii) memiliki rekening bank atas nama koperasi, (iv) memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama koperasi; (v) memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB); dan (vi) menyusun proposal bisnis yang memuat rincian anggaran belanja modal dan/atau operasional, tahapan pencairan pinjaman, dan rencana pengembaliannya. Di samping keenam persyaratan tersebut, bank juga diperkenankan menetapkan kriterita tambahan sesuai peraturan berlaku guna memastikan akuntabilitas penggunaan pinjaman.
Sebelum pinjaman disalurkan, koperasi juga wajib memperoleh persetujuan dari kepala daerah baik bupati/wali kota untuk tingkat kelurahan maupun kepala desa untuk tingkat desa. Persetujuan tersebut harus melalui mekanisme musyawarah pembangunan desa atau kelurahan. Selain menyetujui pengajuan pinjaman, musyawarah ini juga menjadi dasar dalam pemberian izin penggunaan Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), maupun Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai jaminan pengembalian pinjaman. Kemudian, selain fasilitas subsidi bunga, dukungangan pemerintah terhadap KDMP/KKMP juga diberikan dalam bentuk intercept yaitu instrument jaminan pemerintah jika koperasi mengalami gagal bayar angsuran ke bank. Instrumen tersebut bersumber dari Dana Desa untuk KDMP/KKMP, DAU, atau DBH.
Dalam rangka memitigasi risiko pemberian pinjaman, perbankan tetap harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap peraturan berlaku. Pihak perbankan tetap harus melakukan proper due diligence terhadap koperasi penerima pinjaman. Perlakuan tersebut bertujuan agar pinjaman benar-benar dapat digunakan dengan tepat untuk pembangunan ekonomi desa dan kelurahan.
Selain itu, diperlukan sinergi dan tanggung jawab dari seluruh pemangku kepentingan. Setiap kepala desa atau lurah merupakan pengawas KDMP/KKMP yang tidak hanya bertugas membantu pendirian koperasi namun juga bertanggung jawab untuk mengembangkan dan melatih SDM serta tata kelola koperasinya. Seluruh instansi terkait dan BUMN juga harus bekerja sama mempercepat implementasi KDMP/KKMP. Otoritas moneter pun juga termasuk salah satu pihak yang memberikan dukungan lewat berbagai kebijakan akomodatif makro dan mikroprudensial untuk menajaga likuiditas dan penyaluran kredit yang prudent. Dengan dukungan dan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan maka kebijakan afirmatif pemerintah melalui KDMP/KKMP dapat dijalan secara akuntabel dan berkelanjutan.



