KPPN Tanjungredep bertugas menyalurkan Belanja APBN untuk wilayah Kabupaten Berau pada Tahun 2025 dengan total pagu sebesar Rp3,8 triliun yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat senilai Rp260,6 miliar dan Belanja Transfer Ke Daerah dengan nilai 3,5 triliun.
Realisasi belanja sampai dengan Bulan Mei 2025 yaitu sebesar Rp1,3 triliun (37,03 persen) dari total pagu Rp3,8 triliun dan mengalami penurunan 11,60% dibandingkan tahun 2024. Belanja Pegawai terealisasi sebesar Rp52,4 miliar (47,30 persen) dari pagu 110,8 miliar dan terjadi pertumbuhan 16,24% (yoy). Belanja Barang terealisasi sebesar Rp36,5 miliar (28,84 persen) dari pagu 126,7 miliar dan terkontraksi 37,09% (yoy). Belanja Modal terealisasi sebesar Rp3,1 miliar (13,24 persen) dari pagu 23,1 miliar dengan negative growth 82,55% (yoy). Belanja Transfer ke Daerah (TKD) telah sesuai dengan jadwal realisasi yang ditetapkan DJPK untuk penyaluran TKD pada bulan April dengan nilai total realisasi Rp1,3 triliun (37,15 persen) dari pagu Rp3,5 triliun dan memiliki negative growth 10,59% (yoy).
Realisasi Belanja Pemerintah Pusat berupa realisasi belanja pegawai mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun lalu dikarenakan belanja pegawai tidak mengalami efisiensi. Sedangkan belanja barang mengalami penurunan karena terdampak program efisiensi namun realisasi sudah semakin membaik karena semakin banyak kegiatan yang dilaksanakan oleh satker. Begitu juga dengan belanja modal mengalami penurunan yang sangat signifikan dibandingkan tahun 2024 dikarenakan adanya Program Efisiensi APBN karena satker menunda pendaftaran kontrak untuk pagu belanja modal yang masih diblokir namun realisasinya bertambah baik karena satker mulai melakukan pengadaan aset.yang dibiayai dengan belanja modal. Dengan demikian kegiatan satker dapat tetap berjalan dengan baik sesuai dengan fungsi dan tugasnya namun dengan prinsip optimalisasi penggunaan dana APBN secara efektif dan efisien.
Belanja Transfer ke Daerah (TKD) untuk Kabupaten Berau yang disalurkan melalui KPPN Tanjung Redeb dengan pagu sebesar 3,5 triliun sampai dengan 31 Mei 2025 telah terealisasi sebesar 37,15% atau sebesar 1,3 triliun, yang terdiri dari:
Belanja transfer Dana Alokasi Umum dengan pagu sebesar Rp.563,05 miliar telah direalisasikan sebesar Rp.204,61 miliar atau sebesar 36,34%
- Belanja transfer Dana Bagi Hasil dengan pagu sebesar Rp. 2,58 triliun telah direalisasikan sebesar Rp.1,00 triliun atau sebesar 38,95%
- Belanja Dana Alokasi Khusus Fisik dengan pagu sebesar Rp.38,75 miliar, sampai dengan akhir Mei belum ada realisasi.
- Belanja transfer Dana Alokasi Khusus Non Fisik dengan pagu sebesar Rp.152,96 miliar telah direalisasikan sebesar Rp50,96 miliar atau sebesar 33,32%.
- Belanja transfer Dana Desa dengan pagu sebesar Rp101,53 miliar, telah direalisasikan sebesar 30,49 miliar atau sebesar 30,03%.
- Belanja transfer Dana Insentif Daerah dengan pagu sebesar Rp.6,99 miliar, telah direalisasikan sebesar Rp.3,49 miliar atau sebesar 50%..
Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih. Instruksi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat perekonomian desa dan memperluas pemerataan kesejahteraan melalui penguatan kelembagaan ekonomi rakyat berbasis koperasi.
Perwujudan program KDMP memerlukan sinergi yang saling melengkapi baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta dukungan dari lapisan masyarakat. Wujud dukungan dari pemerintah adalah melalui pengalokasian APBN maupun APBD yang nantinya sebagai sumber awal pendanaan KDMP. Salah satu instrumen pendanaan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan pemerintah pusat sebagai bentuk dukungan pembentukkan Koperasi ini adalah Dana Desa. Dana Desa secara umum digunakan sebagai pendanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa serta Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dengan adanya KDMP, sebesar 3% alokasi Dana Desa nantinya akan diarahkan untuk turut membiayai penyelenggaraan Koperasi tersebut
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Redep yang merupakan unit vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan anggaran negara, termasuk penyaluran Dana Desa dan program-program nasional seperti pembentukan KDMP. Tanggung jawab KPPN menyalurkan Dana Desa dari APBN ke rekening kas desa. Pertama, KPPN melakukan verifikasi administrasi dan memastikan syarat-syarat salur Dana Desa telah terpenuhi termasuk laporan realisasi penyaluran tahap sebelumnya dan dokumen pendukung lainnya. Selanjutnya, KPPN melakukan penyaluran Dana Desa sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah diamanatkan Alhamdulillah pada hari ini 100 Kampung di Kabupaten Berau telah salur Tahap I Dana Desa. Selanjutnya Pembentukan KDMP merupakan syarat kelengkapan administrasi untuk pencairan Dana Desa Tahap II. Tugas berikutnya adalah KPPN bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat untuk melakukan koordinasi dan memastikan penyaluran Dana Desa berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan.