Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang secara umum disingkat KPPN merupakan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan merupakan unit terdepan atau ujung tombak dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam memberikan pelayanan publik. KPPN mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembayaran atas beban anggaran serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KPPN Tanjung Redeb mulai dipersiapkan sejak Nopember 2001 dengan nama KPKN (Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara) melalui Tim Detasering dari Kanwil Ditjen Anggaran Samarinda, dengan menempati bangunan pinjam pakai dari Pemda Kab. Berau yaitu eks Kantor Perindustrian di Jalan Mangga II No. 53. Sejak tahun 2004, KPPN Tanjung Redeb telah memiliki gedung sendiri di Jalan Milono Nomor 2 yang ditempati sampai sekarang.
Seiring proses reformasi, pada tahun 2005, nama KPKN diganti menjadi KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Tanjung Redeb dan berada di bawah naungan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Timur.
Berkaitan dengan penerapan layanan prima, sejak tanggal 1 Juli 2009, KPPN Tanjung Redeb telah melakukan uji coba pelaksanaan Standar Operating Procedures (SOP) KPPN Percontohan dengan kondisi sarana dan prasarana yang terbatas.
Demi mendukung terwujudnya pelayanan prima kepada semua mitra kerja dengan sarana dan prasarana pendukung yang telah optimal, terhitung sejak 28 Oktober 2010 telah dilaksanakan launching penerapan SOP KPPN Percontohan oleh Bupati Berau Bapak Makmur, HAPK. Pelaksanaan SOP ini berlaku hingga saat ini meliputi sumber daya manusia, layout ruangan, hardware dan software, sarana dan prasarana yang ada.
Tuntutan masyarakat akan pengelolaan anggaran negara yang transparan, akuntabel, terintegrasi, dan berbasis kinerja merupakan faktor pendorong bagi pemerintah untuk melaksanakan reformasi selain kebutuhan internal pemerintah sendiri. Sebagai pioner, Kementerian Keuangan telah memulai proses reformasi sejak tahun 2004.
Perubahan yang dilaksanakan mencakup aspek penataan organisasi, perbaikan proses bisnis, dan peningkatan manajemen sumber daya manusia. Hal inilah yang yang menjadi blue print sebuah sistem perbendaharaan modern yaitu Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) sebagai suatu sistem berbasis teknologi informasi ditujukan untuk mendukung pencapaian prinsip-prinsip pengelolaan anggaran tersebut.
Seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan anggaran yang meliputi penyusunan anggaran, manajemen dokumen anggaran, manajemen komitmen pengadaan barang dan jasa, manajemen pembayaran, manajemen penerimaan negara, manajemen kas dan pelaporan diintegrasikan ke dalam SPAN.
Perubahan yang paling mendasar yang diusung SPAN adalah otomasi proses bisnis yang dijalankan di Ditjen Anggaran dan Ditjen Perbendaharaan.
Proses-proses yang sifatnya pengulangan (repetition) yang selama ini dilaksanakan secara manual akan diotomasi oleh sistem. Perubahan lainnya adalah: penggunaan database yang sebelumnya berdiri sendiri-sendiri baik di tingkat pusat maupun unit vertikal menjadi perekaman data tunggal, dan pembakuan business rules untuk semua proses serta analisis.
Dimulai pada tanggal 2 Februari 2015 KPPN Tanjung Redeb telah melaksanakan roll out SPAN secara penuh dalam pelaksanaan anggaran tahun 2015 dan perubahan ini menuntut perbaikan pada proses bisnis yang dijalankan dan perubahan pola pikir para pihak yang terlibat pada proses bisnis tersebut, baik pengguna langsung dari Kementerian Keuangan (internal), maupun dari kementerian/lembaga (eksternal).