Istilah “tiada yang abadi, kecuali perubahan itu sendiri” memang sangat lekat dengan Kemenkeu. Tak terkecuali pada KPPN Tanjung Redeb. Meskipun hanya melayani satuan kerja dalam satu kabupaten, namun tetap melakukan inovasi. Inovasi dilakukan untuk mempermudah pekerjaan/pelaksanaan tugas dan fungsi yang dijalankan KPPN Tanjung Redeb.
Salah satu inovasi pada KPPN Tanjung Redeb adalah SI MEGA 153. Nama inovasi tersebut merupakan akronim dari Sistem Monitoring Pengajuan GUP pada KPPN 153. Inovasi ini merupakan reminder yang disampaikan kepada satuan kerja yang dilakukan pada 5 (lima) hari, 3 (tiga) hari, dan 1 (satu) hari sebelum jatuh tempo pengajuan SPM GUP.
Hal ini dilakukan sebagai mitigasi untuk meminimalisir potensi keterlambatan pengajuan SPM GUP pada satuan kerja lingkup KPPN Tanjung Redeb. Outcome dari inovasi ini akan terlihat pada capaian IKU satker khusunya pada indikator Pengelolaan UP & TUP. Lalu bagaimanakah SOP inovasi tersebut, simak uraian berikut: