Dalam rangka menyelaraskan pelaksanaan pembinaan Kanwil Ditjen Perbendaharaan terhadap KPPN di wilayah kerja masing-masing, KPPN Tanjung Redeb diwajibkan melaksanakan kegiatan survei kepuasan layanan kepada para Satuan Kerja mitra kerja KPPN Tanjung Redeb.
Dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas, survei dilaksanakan menggunakan metode sampling dengan cara penyebaran kuesioner kepada minimal 30% responden terpilih dari seluruh mitra kerja yang dilayani oleh KPPN Tanjung Redeb. Survei Kepuasan Satker Terhadap Layanan KPPN Tanjung Redeb Periode Semester IITahun 2017 ini diikuti oleh 26 satuan kerja dari total 30 satuan kerja yang kami layani.
Survei Kepuasan Satuan Kerja Terhadap Layanan KPPN ini akan mengukur tingkat kepentingan dan tingkat kepuasan mitra kerja KPPN terhadap 5 (lima) jenis layanan sebagai berikut:
- KinerjaLayananPencairan Dana (Kode 2.a)
- KinerjaLayananBimbingandanKonsultasi (Kode 2.b)
- KinerjaLayananKonfirmasi Surat Setoran (Kode 2.c)
- KinerjaLayananRekonsiliasiLaporanKeuangan (Kode 2.d)
- SaranadanPrasarana (Kode 2.e)
Capaian nilai tingkat kepentingandan tingkat kepuasan digunakan untuk menghitung Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), dengan tujuan mengetahui tingkat kinerja layanan publik dan sebagai bahan evaluasi untuk menetapkan kebijakan dan langkah perbaikan pelayanan kedepan. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1329/KMK.01/2015 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian Keuangan. Berikut hasil perhitungan survei tingka kepuasan mitra kerja KPPNTanjung Redeb Periode Semester II Tahun 2017 dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)








