
Seluruh layanan sesuai dengan Keputusan Dirjen Perbendaharaan nomor KEP-650/PB/2018 tentang Standar Pelayanan Pada Instansi Vertikal DJPb di lingkungan KPPN Tanjung Redeb tidak dipungut biaya (nol rupiah) dan bebas dari praktek pungutan liar, diantaranya:
- Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
- Penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Badan Layanan Umum (BLU);
- Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL);
- Pengesahan atas Dokumen Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (SP3HL BJS) dan Penerbitan Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung;
- Pendaftaran Kontrak Tahunan/Tahun Jamak;
- Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP);
- Persetujuan/Penolakan Permintaan TUP pada KPPN;
- Rekonsiliasi Laporan Keuangan Tingkat Satuan Kerja;
- Penyelesaian Retur SP2D;
- Penerbitan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara;
- Persetujuan Pembukaan Rekening;
- Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB);
- Pendaftaran Rencana Penarikan Dana (RPD Harian).
Sesuai dengan motto layanan kami, "KPPN Tanjung Redeb Melayani Dengan Tulus Ikhlas". Pejabat/Pegawai KPPN Tanjung Redeb secara ikhlas melayani mitra kerja sesuai dengan tugas dan fungsi yang telah diamanahkan oleh negara.
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Dukung kami untuk mewujudkan lingkungan Wilayah Bebas Dari Korupsi. Bagi seluruh mitra kerja KPPN Tanjung Redeb, Anda tidak perlu memberikan “tanda terima kasih” dalam bentuk apa pun kepada kami. Terima kasih.



