
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Repbulik Indonesia Nomor 817/KM.01/SJ.8/2019 Tentang Pemusnahan dan Penghapusan 591 (lima Ratus Sembilan Puluh Satu) Bundel Arsip Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tanjung Redeb, kami melaksanakan pemusnahan arsip inaktif pada hari Senin tanggal 17 Februari 2020 bertempat di Halaman Gudang Arsip KPPN Tanjung Redeb.
Pelaksanaan pemusnahan arsip inaktif dilakukan oleh Tim Pemusnahan Arsip dan disaksikan oleh Kepala KPPN Tanjung Redeb serta Pejabat dan Staf Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal. Pemusnahan arsip inaktif dilaksanakan dengan metode pembakaran. Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip yang sudah tidak mempunyai nilai guna dan telah melampaui jangka simpan inaktif menurut Jadwal Retensi Arsip (JRA).

Dalam hal pertanggungjawaban maka pelaksanaan pemusnahan arsip inaktif tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Pemusnahan Arsip untuk selanjutnya dilaporkan ke Eselon I dan Arsip Nasional Republik Indonesia disertai dengan bukti dukung yang valid.
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Sebelumnya juga telah dilaksanakan penelitian dan penilaian arsip oleh perwakilan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan pada 15 November 2019 guna memastikan kebenaran arsip yang telah diusulkan untuk dimusnahkan. Faktanya, pemusnahan arsip inaktif ini merupakan kali pertama dilaksanakan KPPN Tanjung Redeb sejak berdiri pada tahun 2001.




