
Dalam rangka pelaksanaan perjanjian jasa pelayanan perbankan sebagai bank/pos persepsi yang melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik terkait TSA Penerimaan, KPPN Tanjung Redeb melaksanakan Monitoring Kepatuhan Bank/Pos Persepsi Tw. I 2021.
Pada tanggal 17 Maret 2021 KPPN Tanjung Redeb mengunjungi Bank Mandiri dan BRI Cabang Tanjung Redeb lalu tanggal 19 Maret 2021 berkunjung ke BNI Cabang Tanjung Redeb, BPD Kaltimtara, dan PT. Pos Indonesia.
Monev dilakukan terhadap jam buka/tutup loket, layanan setoran penerimaan negara tanpa membedakan nasabah/bukan nasabah dan jumlah setoran, pembebasan biaya atas jasa layanan perbankan kepada WP/WB/WS, dan aktif/tidaknya menu penerimaan negara pada kanal layanan elektronik selain loket teller yang telah memiliki izin operasional atas kanal dimaksud.
Selain itu, KPPN Tanjung Redeb juga mengkoordinasikan kepatuhan Bank untuk menyampaikan daftar rekening aktif tiap bulannya ke KPPN sebagai dasar melakukan kegiatan Rekonsiliasi Rekening Pemerintah dengan Bank serta melakukan konfirmasi jumlah satker yang telah melakukan penutupan rekening dan pembukaan rekening virtual pada Bank Mandiri dan BRI.

Pada kesempatan ini juga kami menyampaikan Sistem Marketplace Pemerintah yang akan diimplementasikan pada satker lingkup KPPN Tanjung Redeb dengan menggandeng sektor perbankan melalui bank yang tergabung dalam Himbara untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional sehari-hari di lingkungan K/L.
Pada BPD Kaltimtara selain melakukan monev rutin, KPPN Tanjung Redeb juga melakukan konfirmasi terkait Penyaluran Dana Desa Tahap 1 untuk 100 desa dengan penerbitan SP2D tangggal 19 Maret 2021.
Berdasarkan monev yang telah dilakukan diketahui bahwa semua bank/pos persepsi lingkup KPPN Tanjung Redeb telah mematuhi perjanjian jasa layanan perbankan sebagai bank/pos persepsi. Dari hasil pengamatan dan wawancara yang telah dilakukan, tidak ditemukan adanya pelanggaran.



